Lembaga penyiaran merupakan media
komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya
politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan
fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan
perekat sosial. Salah satu media informasi yang paling efektif saat ini adalah
televisi. Televisi sebagai salah satu media elektronik saat ini merupakan salah
satu media yang paling efektif dalam menyampaikan suatu iklan ke konsumen.
Namun dalam banyak kasus, dengan alasan mengejar keuntungan, ternyata ada
pelaku usaha yang menjual produk tidak sesuai dengan apa yang diiklankan dalam
televisi, menjual produk tanpa dilengkapi informasi yang jelas, atau bahkan
menjual produk yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi. Selanjutnya, yang
menjadi permasalahan adalah bagaimana tanggung jawab produsen terhadap iklan
produknya yang merugikan konsumen berdasarkan UUPK, bagaimana tanggung jawab
perusahaan periklanan dan media periklanan/media elektronik dalam rangka
penyiaran produk iklan berdasarkan UUPenyiaran dan UUPK dan bagaimana mekanisme
penyelesaian sengketa apabila konsumen merasa dirugikan akibat adanya iklan
yang menyesatkan. KAMI MEMILIKI FILE FORMAT PDF LENGKAP DARI ABSTRAKSI SAMPAI DAFTAR PUSTAKA. FREE!! Kami hanya menyediakan referensi berupa file-file skripsi yang sudah jadi, tidak sebagai plagiarisme namun digunakan sebagai bahan pengkajian, pembanding dan pengembangan dalam penulisan karya tulis ilmiah yang lebih baik.
Showing posts with label TESIS MAGISTER KENOTARIATAN. Show all posts
Showing posts with label TESIS MAGISTER KENOTARIATAN. Show all posts
Browse: Home /
TESIS MAGISTER KENOTARIATAN
/ ASPEK HUKUM PRODUK IKLAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
ASPEK HUKUM PRODUK IKLAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
ABSTRAK
Lembaga penyiaran merupakan media
komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya
politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan
fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan
perekat sosial. Salah satu media informasi yang paling efektif saat ini adalah
televisi. Televisi sebagai salah satu media elektronik saat ini merupakan salah
satu media yang paling efektif dalam menyampaikan suatu iklan ke konsumen.
Namun dalam banyak kasus, dengan alasan mengejar keuntungan, ternyata ada
pelaku usaha yang menjual produk tidak sesuai dengan apa yang diiklankan dalam
televisi, menjual produk tanpa dilengkapi informasi yang jelas, atau bahkan
menjual produk yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi. Selanjutnya, yang
menjadi permasalahan adalah bagaimana tanggung jawab produsen terhadap iklan
produknya yang merugikan konsumen berdasarkan UUPK, bagaimana tanggung jawab
perusahaan periklanan dan media periklanan/media elektronik dalam rangka
penyiaran produk iklan berdasarkan UUPenyiaran dan UUPK dan bagaimana mekanisme
penyelesaian sengketa apabila konsumen merasa dirugikan akibat adanya iklan
yang menyesatkan.
Lembaga penyiaran merupakan media
komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya
politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan
fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan
perekat sosial. Salah satu media informasi yang paling efektif saat ini adalah
televisi. Televisi sebagai salah satu media elektronik saat ini merupakan salah
satu media yang paling efektif dalam menyampaikan suatu iklan ke konsumen.
Namun dalam banyak kasus, dengan alasan mengejar keuntungan, ternyata ada
pelaku usaha yang menjual produk tidak sesuai dengan apa yang diiklankan dalam
televisi, menjual produk tanpa dilengkapi informasi yang jelas, atau bahkan
menjual produk yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi. Selanjutnya, yang
menjadi permasalahan adalah bagaimana tanggung jawab produsen terhadap iklan
produknya yang merugikan konsumen berdasarkan UUPK, bagaimana tanggung jawab
perusahaan periklanan dan media periklanan/media elektronik dalam rangka
penyiaran produk iklan berdasarkan UUPenyiaran dan UUPK dan bagaimana mekanisme
penyelesaian sengketa apabila konsumen merasa dirugikan akibat adanya iklan
yang menyesatkan.
Labels:
TESIS MAGISTER KENOTARIATAN
Browse: Home /
TESIS MAGISTER KENOTARIATAN
/ PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM TRANSAKSI REKSA DANA DIHUBUNGKAN DENGAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM TRANSAKSI REKSA DANA DIHUBUNGKAN DENGAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
ABSTRAK
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan peran investor untuk berinvestasi di Pasar Modal. Reksa Dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi investor, khususnya investor kecil dan investor yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasinya. Seorang investor yang melakukan investasi melalui Reksa Dana, maka berarti investor tersebut telah melakukan diversifikasi investasi yang dapat menaikkan expected return dan meminimalkan risiko. Transaksi Reksa Dana merupakan kerja sama antara dua pihak atau lebih yaitu antara investor dengan manajer investasi selaku pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut yang dituangkan dalam suatu Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Selanjutnya, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana hak dan kewajiban investor dalam praktik transaksi Reksa Dana apabila terjadi kesalahan manajer investasi dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, bagaimana tanggung jawab manajer investasi terhadap kerugian investor yang disebabkan kesalahan manajer investasi dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan bagaimana perlindungan hukum bagi investor Reksa Dana di Pasar Modal apabila terjadi kesalahan manajer investasi.
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan peran investor untuk berinvestasi di Pasar Modal. Reksa Dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi investor, khususnya investor kecil dan investor yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasinya. Seorang investor yang melakukan investasi melalui Reksa Dana, maka berarti investor tersebut telah melakukan diversifikasi investasi yang dapat menaikkan expected return dan meminimalkan risiko. Transaksi Reksa Dana merupakan kerja sama antara dua pihak atau lebih yaitu antara investor dengan manajer investasi selaku pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut yang dituangkan dalam suatu Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Selanjutnya, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana hak dan kewajiban investor dalam praktik transaksi Reksa Dana apabila terjadi kesalahan manajer investasi dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, bagaimana tanggung jawab manajer investasi terhadap kerugian investor yang disebabkan kesalahan manajer investasi dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan bagaimana perlindungan hukum bagi investor Reksa Dana di Pasar Modal apabila terjadi kesalahan manajer investasi.
Labels:
TESIS MAGISTER KENOTARIATAN
Subscribe to:
Posts (Atom)