PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM TRANSAKSI REKSA DANA DIHUBUNGKAN DENGAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG PASAR MODAL

ABSTRAK
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan peran investor untuk berinvestasi di Pasar Modal. Reksa Dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi investor, khususnya investor kecil dan investor yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasinya. Seorang investor yang melakukan investasi melalui Reksa Dana, maka berarti investor tersebut telah melakukan diversifikasi investasi yang dapat menaikkan expected return dan meminimalkan risiko. Transaksi Reksa Dana merupakan kerja sama antara dua pihak atau lebih yaitu antara investor dengan manajer investasi selaku pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut yang dituangkan dalam suatu Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Selanjutnya, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana hak dan kewajiban investor dalam praktik transaksi Reksa Dana apabila terjadi kesalahan manajer investasi dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, bagaimana tanggung jawab manajer investasi terhadap kerugian investor yang disebabkan kesalahan manajer investasi dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan bagaimana perlindungan hukum bagi investor Reksa Dana di Pasar Modal apabila terjadi kesalahan manajer investasi.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu tahap penelitian kepustakaan dan tahap penelitian lapangan serta menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara. Penelitian ini menggunakan metode analisis yuridis kualitatif dan selanjutnya data tersebut akan disajikan dalam bentuk deskriptif. Lokasi penelitian lapangan ini dilakukan di Jakarta yaitu di PT. Sinarmas Sekuritas dan PT. Andalan Artha Advisindo Sekuritas.
Hak investor dalam praktik transaksi Reksa Dana apabila terjadi kesalahan manajer investasi dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal adalah hak untuk mendapatkan bukti kepemilikan unit penyertaan yang dimilikinya, hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh unit penyertaan yang dimilikinya, hak untuk memperoleh pembagian uang tunai, hak untuk memperoleh laporan atau informasi tentang Reksa Dana, hak untuk meminta pembaharuan prospektus dan hak untuk memperoleh pembagian harta dalam hal Reksa Dana dilikuidasi, sedangkan tanggung jawab manajer investasi terhadap kerugian investor yang disebabkan kesalahan manajer investasi dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal adalah bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya, disebabkan tidak menjalankan kewajibannya dalam pengelolaan Reksa Dana dengan itikad baik. Adapun perlindungan hukum bagi investor Reksa Dana di Pasar Modal apabila terjadi kesalahan manajer investasi adalah berupa tuntutan ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum dan/atau wanprestasi.DOWNLOAD KLIK DISINI

ABSTRACT
Reksa Dana is an institution that used for collected a fund from investors and then invested in portfolio stock by investment manager, so that can to a rise investor role to invested in Capital Market. Reksa Dana is one of investment alternative for investors, especially small investor and the investor that have not time and expert to account the risk upon their investment. One investor that conduct invests passes through of Reksa Dana, so that investor conducted investment diversification that can to increase of expected return and risk minimized. A Reksa Dana transaction is joint venture among two or more parties that are among investors and investment manager as a trusted party for manage that fund which poured into a collective Investment Contract. Furthermore, the problems that is how the investor rights and obligation in practice of Reksa Dana transaction if investment manager fault is occur related to the Act No8 year 1995 concerning Capital Market, how the manager investment responsibility toward investor loss which caused by investment manager related to the Act Number 8 year 1995 concerning Capital Market, and how the law protecting for Reksa Dana investor in Capital Market if investment manager fault is occur.
This research use a juridical normative approach with research specification is analytical descriptive and conducted in two (2) stages that are field and literature stages, also use a data collecting technique in the form of interview and document study. This research use qualitative juridical analysis method and then that data will serve in descriptive form. The field location of this researched in Jakarta that is PT. Sinarmas Sekuritas and PT. Andalan Artha Advisindo Sekuritas.
The investor rights in practice of Reksa Dana transaction if the investment manager fault is occur related to the Act Number 8 year 1995 concerning Capital Market are the right to obtained a property proof the participation unit that possess by investor, the rights to obtain the cash money sharing, the rights to obtain report or information concerning Reksa Dana, the rights to require a renewal promotional leaflet, and the right to obtain the rich sharing in case of Reksa Dana liquidated while the manager investment responsibility toward investor loss which caused by investment manager fault related to the Act Number 8 year 1995 concerning Capital Market, is responsibilities on loss entirely which raise because their action, because have not implemented their obligations in Reksa Dana managing with good conviction. The law protection for Reksa Dana investor in Market Capital if investment manager fault is occur in the form of demand of indemnity base on against law action and/or non-performance.

BAB I: PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang Penelitian .
B. Identifikasi Masalah 
C. Tujuan Penelitian 
D. Kegunaan Penelitian 
E. Kerangka Pemikiran
F. Metode Penelitian

BAB II: TINJAUAN UMUM MENGENAI TRANSAKSI REKSA DANA DI HUKUM PASAR MODAL DI INDONESIA 
A. Perjanjian Sebagai Dasar Transaksi Reksa Dana 
1. Sistem Terbuka Dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) 
2. Pengertian Perjanjian
3. Asas-Asas Perjanjian
4. Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian Dan Akibat Hukumnya
5. Unsur-Unsur Perjanjian
6. Jenis-Jenis Perjanjian
7. Isi Perjanjian 
8. Wanprestasi Dan Akibat Hukumnya 
9. Force Majeure/Keadaan Memaksa 
B. Pasar Modal Sebagai Alternatif Investasi 
1. Pengertian Pasar Modal .
2. Regulasi Pasar Modal 
3. Sumber Hukum Pasar Modal 
4. Himpunan Peraturan BAPEPAM .
5. Efek Sebagai Obyek Transaksi
C. Reksa Dana Sebagai Instrumen Investasi
1. Sejarah Singkat Reksa Dana .
2. Pengertian Reksa Dana .
3. Bentuk, Sifat dan Jenis Reksa Dana 
4. Tujuan Reksa Dana 
5. Manfaat dan Risiko Reksa Dana 
6. Potensi Reksa Dana 

BAB III: PRAKTIK PELAKSANAAN TRANSAKSI REKSA DANA DI PASAR MODAL
A. Pelaksanaan Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan
B. Pelaksanaan Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan
C. Pelaksanaan Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) 
D. Pelaksanaan Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
E. Mekanisme Transaksi Reksa Dana Di Pasar Modal
F. Pengawasan Transaksi Reksa Dana Di Pasar Modal

BAB IV: KEDUDUKAN INVESTOR DAN MANAJER INVESTASI DALAM TRANSAKSI REKSA DANA DI PASAR MODAL
A. Hak Investor Apabila Terjadi Kesalahan Manajer Investasi Dalam Praktik Transaksi Reksa Dana
B. Tanggung Jawab Manajer Investasi Terhadap Kerugian Investor
C. Perlindungan Hukum Bagi Investor Reksa Dana Di Pasar Modal Apabila Terjadi Kesalahan Manajer Investasi 

BAB V: KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan 
B. Saran-Saran 
DAFTAR PUSTAKA