Lembaga penyiaran merupakan media
komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya
politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan
fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan
perekat sosial. Salah satu media informasi yang paling efektif saat ini adalah
televisi. Televisi sebagai salah satu media elektronik saat ini merupakan salah
satu media yang paling efektif dalam menyampaikan suatu iklan ke konsumen.
Namun dalam banyak kasus, dengan alasan mengejar keuntungan, ternyata ada
pelaku usaha yang menjual produk tidak sesuai dengan apa yang diiklankan dalam
televisi, menjual produk tanpa dilengkapi informasi yang jelas, atau bahkan
menjual produk yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi. Selanjutnya, yang
menjadi permasalahan adalah bagaimana tanggung jawab produsen terhadap iklan
produknya yang merugikan konsumen berdasarkan UUPK, bagaimana tanggung jawab
perusahaan periklanan dan media periklanan/media elektronik dalam rangka
penyiaran produk iklan berdasarkan UUPenyiaran dan UUPK dan bagaimana mekanisme
penyelesaian sengketa apabila konsumen merasa dirugikan akibat adanya iklan
yang menyesatkan.
Penelitian ini menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis
dan dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap penelitian kepustakaan dan tahap
penelitian lapangan serta menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi
dokumen dan wawancara. Penelitian ini menggunakan metode analisis data
kualitatif dan selanjutnya data tersebut akan disajikan dalam bentuk
deskriptif. Lokasi Penelitian ini dilakukan di PT. Fortune Indonesia Tbk di
Jakarta.
Tanggung jawab produsen
terhadap iklan produknya yang merugikan konsumen berdasarkan UUPK adalah dapat
meliputi segala kerugian yang dialami oleh konsumen, tanggung jawab perusahaan
periklanan dalam rangka penyiaran produk iklan berdasarkan UUPenyiaran adalah
hanya sebatas pada materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran
yang wajib memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI (Komisi Penyiaran
Indonesia), sedangkan tanggung jawab media periklanan/media elektronik dalam
rangka penyiaran produk iklan berdasarkan UUPenyiaran adalah sebatas siaran
iklan niaga yang disiarkan melalui lembaga penyiaran, dalam hal ini adalah
media periklanan/media elektronik itu sendiri. Adapun tanggung jawab perusahaan
periklanan dan media periklanan/media elektronik dalam rangka penyiaran produk
iklan berdasarkan UUPK, dapat ditemukan dalam Pasal 20 UUPK. Penulis
berpendapat, seharusnya pelaku usaha periklanan hanya bertanggung jawab
terhadap iklan yang ditimbulkan oleh kreasinya sendiri, sehingga bukan
menyangkut informasi yang disampaikannya. Mekanisme penyelesaian sengketa
apabila konsumen merasa dirugikan akibat adanya iklan yang menyesatkan adalah
dapat melalui Pengadilan dan di luar Pengadilan yaitu melalui Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), di samping dapat juga diupayakan melalui
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berdasarkan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.DOWNLOAD KLIK DISINI
ABSTRACT
The organization of broadcasting is
mass communication media has an important role in society life, political
culture and economic, has a freedom and responsibility in operating it’s
function as information media, education, entertainment as well as control and
social glue. Very effective one of information media now is television. The
television as one of electronic media today is a very effective media in expressing
an advertisement to customers. But in many cases, by reason to obtain profit,
in fact there is business player who sell products not according to what is
advertised on television, sell products without to be equipped the completed
information, or even selling expired products. Furthermore, the problem was how
producers’ responsibility to their products advertisement may inflict customers
on the basis of UUPK, how advertising company’s responsibility and advertising
media/electronic media in broadcasting advertisement products on the basis of
Broadcasting Laws and UUPK and how mechanism of settling conflict if customers
are inflicted as result of the existence of misleading advertisement.
This research
used the approach method of the normative juridical by specification of
analytical descriptive research and it is carried out in two phases that were
library study and field study phase as well as using technique of data
gathering in form of documents and interviews study. This research used
qualitative data analysis method and then those data will be presented in form
of descriptive. The research was located at PT. Fortune Indonesia Tbk in
Jakarta.
Producers’ responsibility to their
products advertisement that inflect customers on the basis of UUPK may include
all of detriments are suffered from by consumers, advertising company’s
responsibility in broadcasting advertisement products on the basis of
broadcasting laws are just to the limit of broadcasted advertisement matters
through the organization of broadcasting that is obliged to meet the
requirements published by Indonesia Broadcasting Committee, whereas advertising
media or electronic media responsibility in broadcasting advertisement products
on the base of broadcasting laws are just to the limit of commerce
advertisement broadcasting that is broadcasted by organization of broadcasting,
in this case is advertising media or electronic media itself. There is
advertisement company responsibility and advertisement media/electronic media
in broadcasting advertisement products on the basis of UUPK; it may be referred
to Article 20 of UUPK. In my opinion, advertising business player ought to
responsible for advertisement that is result from his self/her self own
creation so that not related to information he/she expresses. The mechanism of
settling conflict if customers are inflicted as result of the existence of
misleading advertisement may through court and out of court, namely, through
the Customers Conflict Settlement Committee, addition to may be also tried
through Arbitration and Conflict Settlement Alternative based on Laws No. 30
Year 1999 regarding Arbitration and Conflict Settlement Alternative.