ASPEK HUKUM PRODUK IKLAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

                                                      ABSTRAK

Lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial. Salah satu media informasi yang paling efektif saat ini adalah televisi. Televisi sebagai salah satu media elektronik saat ini merupakan salah satu media yang paling efektif dalam menyampaikan suatu iklan ke konsumen. Namun dalam banyak kasus, dengan alasan mengejar keuntungan, ternyata ada pelaku usaha yang menjual produk tidak sesuai dengan apa yang diiklankan dalam televisi, menjual produk tanpa dilengkapi informasi yang jelas, atau bahkan menjual produk yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi. Selanjutnya, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana tanggung jawab produsen terhadap iklan produknya yang merugikan konsumen berdasarkan UUPK, bagaimana tanggung jawab perusahaan periklanan dan media periklanan/media elektronik dalam rangka penyiaran produk iklan berdasarkan UUPenyiaran dan UUPK dan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa apabila konsumen merasa dirugikan akibat adanya iklan yang menyesatkan.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap penelitian kepustakaan dan tahap penelitian lapangan serta menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara. Penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif dan selanjutnya data tersebut akan disajikan dalam bentuk deskriptif. Lokasi Penelitian ini dilakukan di PT. Fortune Indonesia Tbk di Jakarta.
Tanggung jawab produsen terhadap iklan produknya yang merugikan konsumen berdasarkan UUPK adalah dapat meliputi segala kerugian yang dialami oleh konsumen, tanggung jawab perusahaan periklanan dalam rangka penyiaran produk iklan berdasarkan UUPenyiaran adalah hanya sebatas pada materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran yang wajib memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), sedangkan tanggung jawab media periklanan/media elektronik dalam rangka penyiaran produk iklan berdasarkan UUPenyiaran adalah sebatas siaran iklan niaga yang disiarkan melalui lembaga penyiaran, dalam hal ini adalah media periklanan/media elektronik itu sendiri. Adapun tanggung jawab perusahaan periklanan dan media periklanan/media elektronik dalam rangka penyiaran produk iklan berdasarkan UUPK, dapat ditemukan dalam Pasal 20 UUPK. Penulis berpendapat, seharusnya pelaku usaha periklanan hanya bertanggung jawab terhadap iklan yang ditimbulkan oleh kreasinya sendiri, sehingga bukan menyangkut informasi yang disampaikannya. Mekanisme penyelesaian sengketa apabila konsumen merasa dirugikan akibat adanya iklan yang menyesatkan adalah dapat melalui Pengadilan dan di luar Pengadilan yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), di samping dapat juga diupayakan melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.DOWNLOAD KLIK DISINI

ABSTRACT
The organization of broadcasting is mass communication media has an important role in society life, political culture and economic, has a freedom and responsibility in operating it’s function as information media, education, entertainment as well as control and social glue. Very effective one of information media now is television. The television as one of electronic media today is a very effective media in expressing an advertisement to customers. But in many cases, by reason to obtain profit, in fact there is business player who sell products not according to what is advertised on television, sell products without to be equipped the completed information, or even selling expired products. Furthermore, the problem was how producers’ responsibility to their products advertisement may inflict customers on the basis of UUPK, how advertising company’s responsibility and advertising media/electronic media in broadcasting advertisement products on the basis of Broadcasting Laws and UUPK and how mechanism of settling conflict if customers are inflicted as result of the existence of misleading advertisement.
This research used the approach method of the normative juridical by specification of analytical descriptive research and it is carried out in two phases that were library study and field study phase as well as using technique of data gathering in form of documents and interviews study. This research used qualitative data analysis method and then those data will be presented in form of descriptive. The research was located at PT. Fortune Indonesia Tbk in Jakarta.
Producers’ responsibility to their products advertisement that inflect customers on the basis of UUPK may include all of detriments are suffered from by consumers, advertising company’s responsibility in broadcasting advertisement products on the basis of broadcasting laws are just to the limit of broadcasted advertisement matters through the organization of broadcasting that is obliged to meet the requirements published by Indonesia Broadcasting Committee, whereas advertising media or electronic media responsibility in broadcasting advertisement products on the base of broadcasting laws are just to the limit of commerce advertisement broadcasting that is broadcasted by organization of broadcasting, in this case is advertising media or electronic media itself. There is advertisement company responsibility and advertisement media/electronic media in broadcasting advertisement products on the basis of UUPK; it may be referred to Article 20 of UUPK. In my opinion, advertising business player ought to responsible for advertisement that is result from his self/her self own creation so that not related to information he/she expresses. The mechanism of settling conflict if customers are inflicted as result of the existence of misleading advertisement may through court and out of court, namely, through the Customers Conflict Settlement Committee, addition to may be also tried through Arbitration and Conflict Settlement Alternative based on Laws No. 30 Year 1999 regarding Arbitration and Conflict Settlement Alternative.