ABSTRACT: This research entitled the analysis of acquisition jurisdiction in mining
company in order of investment implementation in globalization era. The research
problems are, firstly, how is the policy of investment implementation in
Indonesia’s mining sector in facing globalization era, secondly, how are the
conception and regulation of mining company’s acquisition which has been
regulated in Indonesia’s law, and thirdly, how is the mechanism of mining
company’s acquisition that is regulated in Indonesia’s legislation. This research
used normative jurisdiction method with statute and conceptual approach, as well
as primary and secondary law materials. Those materials were collected through
legislation study, library study, and interview. The writer uses analytical
descriptive analysis.
The results is the policy of investment implementation in mining sector in
Indonesia focused more on the utilization of the minerals and coal mining in order
to make Indonesia people better. The policy also put its high priority on the
domestic needs by having investment cooperation, because mining sector has
contributed much significant on development in Indonesia. In addition, there are
still many areas in Indonesia that have not been explored their potential in mining
sector, so that the improvement in investment is much needed because of its
expensive in funding and high risk faced by the mining businessmen.
The implementation of acquisition in mining company is based on the
strong will to enhance the area of management, technology, and financial. By
doing that, it is hoped that there will be good company in good management, good
transferring in technology of mining, and fine financial or capital system. Those
will bring positive impact because acquisition is investment mechanism done by
many businessmen in globalization era due to its fast process. The mechanism of
acquisition in mining company in Indonesia is regulated by Law No. 40 Year
2007 about Limited Company and Government Regulation No. 27 Year 1998
about Merger, Acquisition, and Take Over Limited Company.
INTISARI: Penelitian ini berjudul analisis yuridis akuisisi pada perusahaan
pertambangan dalam rangka pelaksanaan investasi di era globalisasi.
Permasalahan yang diangkat adalah tentang bagaimana kebijakan pelaksanaan
investasi di sektor pertambangan di Indonesia dalam rangka menghadapi era
globalisasi, bagaimana konsepsi dan pengaturan tentang akuisisi perusahaan
pertambangan yang diatur dalam sistem hukum Indonesia, dan bagaimana
mekanisme pelaksanaan akuisisi perusahaan pertambangan yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan
menggunakan bahan hukum primer,dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum
tersebut dikumpulkan melalui studi peraturan perundang-undangan, studi
kepustakaan, dan wawancara. Adapun analisis yang digunakan dalam penelitian
ini adalah deskriptif analitis.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa kebijakan pelaksanaan investasi
sektor pertambangan di Indonesia dalam rangka menghadapi era globalisasi
ditekankan pada pemanfaatan potensi pertambangan mineral dan batubara untuk
sebesar-besarnya pada kesejahteraan rakyat Indonesia, dengan memprioritaskan
ketercukupan kebutuhan dalam negeri dalam bentuk mekanisme kerjasama
investasi. Investasi dibutuhkan karena sektor pertambangan telah memberikan
kontribusi yang cukup signifikan terhadap pembangunan di Indonesia. Disamping
itu, masih banyaknya daerah-daerah di Indonesia yang belum dieksplorasi potensi
petambangannya sehingga dibutuhkan adanya upaya untuk meningkatkan
investasi agar daerah-daerah yang masih belum dieksplorasi akan dapat segera
dieksplorasi. Kebutuhan akan investasi ini merupakan hal yang logis mengingat
besarnya pembiayaan serta resiko yang akan dihadapi oleh pelaku usaha
pertambangan ketika akan melakukan upaya eksplorasi.
Dalam konteks akuisisi bahwa konsepsi pelaksanaan akuisisi pada
perusahaan pertambangan didasarkan pada keinginan untuk memperkuat sinergi,
baik dari aspek manajemen, teknologi maupun aspek finansial. Dengan akuisisi
diharapkan akan membentuk suatu perusahaan yang baik dalam hal pengelolaan
manajemen pertambangan, terjadinya transfer teknologi bidang pertambangan,
serta kokohnya sistem pembiayaan atau permodalan pada perusahaan
pertambangan tersebut. Ini tentunya akan membawa dampak yang positif
mengingat akuisisi merupakan instrumen investasi yang sangat banyak dilakukan
di era globalisasi saat ini karena prosesnya yang cukup cepat dan tidak
membutuhkan pengkondisian yang rumit. Mekanisme pelaksanaan akuisisi
perusahaan pertambangan di Indonesia diatur dalam ketentuan Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
Perseroan Terbatas.