Oleh: Ahmad Sholih
ABSTRAK
Dunia Islam telah dihadapkan pada situasi yang
menggelisahkan. Beberapa institusi hukum dan sosio-ekonomi penting yang telah
berkembang di Barat selama empat ratus tahun terakhir dan yang telah membuat
serangan hebat terhadap masyarakat Islam, dalam bentuk dan strukturnya sekarang
ini, bertentangan dengan nilai dan prinsip yang disampaikan oleh Islam.
Perjalanan sejarah telah memaksakan institusi-institusi dan
organisasi-organisasi tersebut kepada
kita. Sadar atau tidak, kita telah menjadi korban dari situasi ini. Para sarjana Muslim semakin menyadari konflik ini dan
mencurahkan segenap upaya untuk mengeluarkan masyarakat Muslim dari situasi
tersebut. Untuk mencapai tujuan ini, perlu dibuat suatu kajian yang obyektif
mengenai berbagai institusi kontemporer dan hukum Islam. Selanjutnya, harus
dikembangkan institusi-institusi pengganti yang dapat memenuhi kebutuhan kita
tanpa melanggar prinsip-prinsip dasar Islam.
Kontrak asuransi adalah salah satu problemnya. Sebagai
produks sains, kontrak asuransi konvensional didasarkan pada prinsip-prinsip
probabilitas dan hukum jumlah banyak yang mana risiko dikonversi menjadi biaya
tetap (fixed cost). "Ini dilakukan dengan menggabungkan jumlah
risiko yang besar dan menerapkan prinsip-prinsip probabilitas pada banyak data
yang berkaitan dengannya". Pengukuran secara matematis yang eksak menjadi
mustahil, sehingga risiko ditentukan oleh peluang terjadinya kerugian seperti
diestimasi dari pengalaman masa lalu. Cara ini tidak akan mendatangkan hasil
yang akurat, dan justru akan berakhir
dalam ketidakpastian kompensasi (subject-matter).