JUAL BELI MATA UANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM


ABSTRAK

 Penelitian ini dilakukan atas dasar pemikiran bahwa fenomena jual beli mata uang komersial modern yang berlaku saat ini diindikasikan banyak yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam seperti adanya motif spekulasi (garar, maisir, juhala) dan riba. Sementara di pihak lain jual beli mata uang telah menjadi bagian yang sangat berkompeten dalam perputaran roda perekonomian saat ini. Dengan latar belakang tersebut, maka permasalahan utama yang diteliti dalam skripsi ini adalah bagaimana perspektif hukum Islam terhadap aktivitas transaksi perdagangan mata uang. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis, menjelaskan dan menyimpulkan tentang perspektif hukum Islam terhadap jual beli mata uang.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Ushul Fiqh (normatif) yang diterapkan dengan studi kepustakaan yang mempunyai sifat deskriptif-analitik yaitu menyusun data yang ada kemudian memaparkan dan menjelaskan jual beli mata uang dalam ketentuan hukum Islam dengan menganalisis proses transaksi atau pelaksanaan akad yang terjadi dalam jual beli mata uang.

Berdasarkan hasil penelitian, penyusun sampai pada kesimpulan bahwa transaksi jual beli mata uang yang di dalamnya masih terdapat unsur garar, maisir, riba dan juhala adalah tidak sesuai dengan hukum Islam atau tidak sah dilakukan.


BAB I    PENDAHULUAN 
A.    Latar Belakang Masalah 
B.     Pokok Masalah 
C.     Tujuan dan Kegunaan Penelitian  
D.    Telaah Pustaka 
E.     Kerangka Teoretik  
F.      Metode Penelitian 
G.    Sistematika Pembahasan

BAB II TINJAUAN UMUM PERDAGANGAN (JUAL BELI) DALAM ISLAM 
A.    Pengertian Jual Beli 
B.    Rukun dan Syarat Jual Beli 
C.    Kedudukan dan Fungsi Akad 
D.    Macam-Macam Jual Beli 
E.     Perjudian (spekulasi), Resiko (garar), dan Juhala (ketidakpastian) 

BAB III GAMBARAN UMUM JUAL BELI MATA UANG DALAM ISLAM 
A.    Pengertian  
B.    Fungsi dan Peranan Uang 
C.    Transaksi Jual Beli Mata Uang 

BAB IV ANALISIS TRANSAKSI JUAL BELI MATA UANG DALAM HUKUM ISLAM
A.    Para pihak yang Bertransaksi Jual Beli Mata Uang
B.     Objek (Uang) dalam Transaksi Jual Beli Mata Uang
C.     Sigat Akad dalam Transaksi Jual Beli Mata Uang

BAB V PENUTUP 
A.    Kesimpulan 
B.     Saran-saran 

DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN
A.    TERJEMAHAN 
B.     BIOGRAFI ULAMA 
C.     CURRICULUM VITAE 
  DOWNLOAD HERE...