ANALISIS PERBEDAAN KINERJA PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PEMECAHAN SAHAM DAN PERUSAHAAN YANG TIDAK MELAKUKAN PEMECAHAN SAHAM (Studi Kasus pada Perusahaan Manufaktur di BEJ)

A.    LATAR BELAKANG

Berdasarkan pasal 1 Undang–Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek (butir 13) dan Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari efek (butir 5).
Pasar modal terdiri dari pasar primer/perdana (primary market) dan pasar sekunder (secondary market). Pasar primer adalah pasar untuk surat-surat berharga yang baru diterbitkan. Pada pasar ini dana berasal dari arus penjualan surat berharga atau sekuritas (security) baru dari pembeli sekuritas (disebut investor) kepada perusahaan yang menerbitkan sekuritas (disebut emiten). Sedangkan pasar sekunder yaitu pasar perdagangan surat berharga yang sudah ada (sekuritas lama) di bursa efek. Uang yang mengalir dari transaksi ini tidak lagi mengalir ke perusahaan penerbit efek tetapi hanya mengalir dari pemegang sekuritas yang satu  kepada pemegang sekuritas yang lain (Martono dan Harjito, 2003).
Proses perdagangan efek-efek tersebut dilakukan disuatu wadah yang biasa disebut dengan bursa efek. Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan untuk memperdagangkan efek-efek antara mereka. Di Indonesia saat ini terdapat 2 Bursa Efek yang memperoleh izin usaha dari BAPEPAM, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).
Kondisi perekonomian suatu negara yang sehat dapat dilihat salah satunya dari kondisi pasar modalnya apakah efisien atau tidak. Efisiensi pasar modal tersebut dapat diuji dengan cara melihat bagaimana reaksi investor di pasar atas informasi yang dipublikasikan, misalnya informasi tentang tindakan korporat dari emiten yang tercatat di bursa.
Tindakan korporat merupakan berita yang umumnya menyedot perhatian pihak-pihak terkait di pasar modal khususnya para pemegang saham. Pada umumya tindakan korporat atau yang sering juga disebut dengan corporate action ini memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepentingan pemegang saham, diantaranya terhadap jumlah saham yang beredar, komposisi kepemilikan saham, jumlah saham yang dipegang pemegang saham, serta pengaruhnya terhadap pergerakan harga saham (Darmadji dan Fakhruddin, 2001).
Keputusan tindakan korporat ini harus disetujui dalam suatu rapat umum baik rapat umum pemegang saham (RUPS) maupun rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Alasan emiten melakukan tindakan korporat dalam rangka memenuhi tujuan tertentu seperti meningkatkan modal perusahaan, meningkatkan likuiditas perdagangan saham, atau untuk memaksimumkan nilai perusahaannya.
Tindakan korporat yang dilakukan oleh perusahaan secara umum terdiri dari dua bagian, yaitu: pertama yang melibatkan cash flow seperti menambah utang, menambah modal atau membayar dividen dan kedua adalah tindakan korporat yang tidak melibatkan cash flow seperti stock split, stock dividends dan saham bonus (Setyawasih, 2004). Meskipun demikian, peristiwa tersebut (salah satunya stock split) merupakan alat yang penting dalam praktik pasar modal (dalam Khomsiyah dan Sulistyo, 2001).
Tujuan investor dalam berinvestasi adalah untuk memaksimalkan return (yield) dengan mempertimbangkan atau memperhatikan risiko–risiko yang akan dihadapinya dimasa yang akan datang sebagai dampak dari investasi yang dilakukannya. Dalam usaha untuk mendapatkan dana perusahaan banyak melakukan kegiatan atau aktivitas salah satunya adalah kebijakan pemecahan saham (stock split) yang merupakan bagian dari kebijakan dividen.
Tujuan umum dari pemecahan saham adalah penurunan harga saham sehingga dapat terjangkau oleh investor yang memiliki modal kecil dan membuat saham lebih likuid diperdagangkan. Tindakan pemecahan saham ini akan menimbulkan fatamorgana bagi investor dimana investor akan merasa seolah-olah menjadi makmur karena memegang saham dalam jumlah yang besar tanpa mengubah besarnya modal (modal tetap). Meskipun secara teoritis nilai saham yang kita miliki nilainya sama setelah pemecahan, namun dalam praktik di pasar modal apabila perusahaan tersebut kinerjanya bagus, maka harga akan meningkat lebih cepat, dalam artian keuntungan yang diperoleh akan lebih besar (Setyawasih, 2004).
Berdasarkan signalling theory pengumuman pemecahan saham dianggap sebagai sinyal yang diberikan oleh manajemen kepada publik bahwa perusahaan memiliki prospek bagus di masa depan (dalam Khomsiyah dan Sulistyo, 2001). Pemecahan saham ini biasanya dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kelebihan dana dan mempunyai prospek yang bagus, karena kebijakan pemecahan saham ini memerlukan biaya (Copeland, 1979) (dalam Marwata, 2001). Jadi, dengan kata lain perusahaan yang melakukan pemecahan saham adalah perusahaan yang mempunyai keadaan keuangan yang bagus.

B.     PERUMUSAN MASALAH

Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
Apakah ada perbedaan kinerja perusahaan yang melakukan pemecahan saham dan perusahaan yang tidak melakukan pemecahan saham?