Oleh: Puad Mawardi
Abstrak
Agama
dan negara sebenarnya bukan suatu yang bertentangan secara dia-metral, atau
juga bukan berarti negara bagian dari agama, melainkan negara itu inheren dalam
agama. Kesadaran akan makna lebih jauh tentang politik yang inheren dalam agama
merupakan kesadaran manusiawi yang tidak dapat dibantah, sebagai makhluk
sosial, manusia mempunyai naluri untuk hidup bersama. Implikasi dari kehidupan
sosial ini akan membawa manusia dalam
upaya mengembangkan sistem kehidupan bersama dengan perangkat hukumnya yang
kemudian berkembang menjadi negara. Negara Islam (daulah Islamiyah) merupakan
wacana yang tidak pernah pupus dibicarakan. Wacana ini akan senantiasa ada
mengikuti perkembangan peradaban dan pemikiran manusia seiring dengan kemajuan
yang dialaminya. Negara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupann
sosial-politik manusia sebagai sarana untuk mencapai tujuan baik yang bersifat
individual maupun sosial. Perkembangan wacana negara demokrasi telah dimulai
sejak zaman Yunani kuno dengan ditandai berdirinya negara kota.
Kajian
yang dikemukakan oleh Hasan al-Banna dan Yusuf al-Qaradawi mengenai daulah Islamiyah merupakan sebuah
fenomena yang menarik untuk dikaji. Hal tersebut memberikan kesempatan kepada
penyusun untuk mengkaji dan mendeskripsikan
lebih mendalam tentang kosnsepsi keduanya mengenai daulah Islamiyah.
Pendekatan yang digunakan adalah sosio-historis, hal ini diperlukan guna
mencari obyektifitas penelitian. Selain itu untuk menguji relevansi
pemikiran keduanya, agar dapat diketahui secara tegas mengenai letak persamaan
dan perbedaan antara keduanya, kemudian menggunakan metode komparasi
(perbandingan) untuk menganalisisnya.
Setelah dilakukan penelitian, dapat disimpulkan. Bagi
Hasan al-Banna bahwa pemerintahan Islam
(daulah Islamiyah) adalah suatu pemerintahan yang mengacu bahkan harus
siap untuk menjadikan syari’at Islam atau hukum Islam sebagai konstitusi negara
dan penerapannya secara ketat (lebih menekankan pada formalitasnya). Sementara
menurut Yusuf al-Qaradawi, daulah Islamiyah merupakan daulah nasional atau
lokal ia tidak berdiri atas batasan-batasan tanah dan letak geografi. Karena
pada dasarnya daulah Islamiyah adalah daulah yang terbuka bagi setiap muslimin,
bebas tanpa ada paksaan dan tekanan dari manapun. Dengan demikian, bagi Yusuf
al-Qaradawi daulah Islamiyah tidak harus diterapkan secara formil, tetapi lebih
menekankan pada subtansi yang terdapat dalam daulah Islamiyah itu sendiri, yang
harus diterapakan atau dijalankan oleh setiap penguasa negara.
Selengkapnya.....
Selengkapnya.....