Oleh:
LISTIAN TRI HARDANI
ABSTRAK
Anak
sebagai generasi muda merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan
bangsa. Anak merupakan modal pembangunan yang akan memelihara, mempertahankan
dan mengembangkan hasil pembangunan yang ada. Oleh karena itu anak memerlukan
perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental
dan sosial secara utuh, serasi dan seimbang. Kedudukan anak dalam hukum adalah
sebagai subyek hukum ditentukan dari bentuk dan sistem terhadap anak sebagai
kelompok masyarakat dan tergolong tidak mampu atau di bawah umur.
Dalam hukum Islam
seorang anak tidak akan dikenakan hukuman had karena kejahatan yang
dilakukannya, karena tidak ada beban tanggung jawab hukum atas seorang anak
pada usia berapapun sampai dia mencapai usia puber, qadhi hanya akan berhak
untuk menegur kesalahannya atau menetapkan beberapa pembatasan baginya yang
akan membantu memperbaikinya dan menghendakinya dari membuat kesalahan di masa
yang akan datang.
Kajian tentang batas usia anak dan pertanggungjawaban
pidananya menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam merupakan
fenomena yang sangat menarik untuk dikaji, apalagi selama ini banyak fenomena
seorang anak kecil di bawah umur duduk di bangku tertuduh dan ditahan seperti
layaknya penjahat besar hanya karena perkara sepele.
Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini
adalah dengan berusaha memaparkan
tentang batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya menurut hukum pidana
positif dan hukum pidana Islam. Pendekatan yang digunakan
dalam menyelesaikanya dengan pendekatan normatif-yuridis.
Berdasarkan pendekatan ini maka batas usia anak dan
pertanggungjawaban pidananya menjadi jelas yaitu dalam hukum Islam, batas usia
anak adalah di bawah usia 15 atau 18 tahun dan perbuatan anak dapat dianggap
melawan hukum, hanya keadaan tersebut dapat mempengaruhi pertanggungjawaban.
Sehingga perbuatan melanggar hukum oleh anak bisa dimaafkan atau bisa dikenakan
hukuman, tetapi bukan hukuman pokok melainkan hukuman ta’zir. Sedangkan dalam
hukum positif batas usia anak adalah usia 8
tetapi belum mencapai usia 18 tahun dan belum pernah kawin dan semua
perbuatan anak yang melanggar hukum dapat dikenakan hukuman akan tetapi hukumannya
maksimal setengah dari hukuman orang dewasa, untuk penjara atau kurungan
maksimal 10 tahun, hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati tidak berlaku
bagi anak-anak.