TEORI KEBIJAKAN PUBLIK

Pengertian kebijakan publik menurut Thomas R. Dye adalah “ Whatever Governments choose to do or not to do”. Kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan dan yang tidak dikerjakan oleh pemerintah. Sedangkan menurut David Easton dalam Pandji Santosa (2008 : 27) mendefinisikan kebijakan publik sebagai “ pengalokasian nilai-nilai kepada seluruh masyarakat secara keseluruhan”. Pengertian lainnya dari kebijakan publik adalah merupakan rumusan keputusan Pemerintah yang menjadi pedoman guna mengatasi masalah publik yang menpunyai tujuan, rencana dan program yang akan dilaksanakan secara jelas. Lebih lanjut Anderson dalam Koryati dkk (2005:7) mengatakan bahwa kebijakan publik merupakan pengembangan dari kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dan aparaturnya.
Kebijakan publik pada dasarnya adalah suatu keputusan yang dimaksudkan untuk mengatasi kesalahan tertentu melakukan kegiatan tertentu, atau untuk mencapai tujuan tertentu yang dilakukan oleh instansi yang mempunyai wewenang dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan Negara dan pembangunan, berlangsung dalam satu kebijakan tertentu. Dalam kehidupan administrasi negara, secara formal, keputusan tersebut lazimnya dituangkan dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan. Demikian pula Theodore Lowi dalam Winarno (2002:51) yang mengungkapkan bahwa masalah publik dapat dibedakan kedalam masalah prosedural yaitu berhubungan dengan bagaimana pemerintah di organisasikan dan bagaimana pemerintah melakukan tugas-tugasnya.
Dengan melihat definisi tersebut, maka pemahaman mengenai kebijakan publik dapat disimpulkan menjadi dua pembagian. Pembagian jenis kebijakan publik yang pertama adalah makna dari kebijakan publik, bahwa kebijakan publik adalah hal-hal yang diputuskan pemerintah untuk dikerjakan atau dibiarkan. Pembagian jenis kebijakan publik yang kedua adalah bentuknya. Kebijakan publik dalam arti luas dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu kebijakan dalam bentuk peraturan-peraturan pemerintah yang tertulis dalam bentuk peraturan perundangan, dan peraturan-peraturan yang tidak tertulis namun disepakati, yaitu yang disebut sebagai konvensi-konvensi. Contoh-contoh dari kebijakan publik ini yaitu Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Paraturan/Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Peraturan/Keputusan Gubernur dan Peraturan/Keputusan Walikota/Bupati.
Dalam peraturan tertulis, tingkatan kebijakan publik di Indonesia dapat dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu antara lain :
1. Kebijakan publik tertinggi adalah kebijakan publik yang mendasari dan menjadi falsafah dari terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang merupakan produk pendiri bangsa Indonesia, yang dapat di revisi hanya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai perwujudan dari seluruh rakyat Indonesia.
2. Kebijakan publik yang kedua adalah yang dibuat dalam bentuk kerjasama antara legislatif dan eksekutif. Model ini bukan menyiratkan ketidakmampuan legislative, namun menyiratkan tingkat kompleksitas permasalahan yang tidak memungkinkan legislative bekerja sendiri. Contoh kebijakan publik yang dibuat bersama antara eksekutif dan legislative ini adalah adalah Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
3. Kebijakan Publik yang ketiga adalah kebijakan yang dibuat oleh eksekutif saja. Di dalam perkembangannya, peran eksekutif tidak cukup melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh legislatif, karena produk dari legislatif berisikan peraturan yang sangat luas, sehingga dibutuhkan peraturan pelaksana yang dibuat sebagai turunan dari produk peraturan legislatif. Contoh kebijakan Publik yag dibuat oleh eksekutif adalah Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan/Peraturan Presiden (Keppres/Perpres), Keputusan/Peraturan Menteri (Kepmen/Permen), Keputusan/Peraturan Gubernur, Keputusan/peraturan Walikota/Bupati.
Kebijakan Publik tidak lahir begitu saja, namun melalui proses atau tahapan yang cukup panjang. Misalnya menurut Anderson (dalam Widodo 2007 : 16) yang membedakannya dalam lima langkah proses kebijakan, yaitu (a) agenda setting, (b) policy formulation, (c) policy adaption, (d) policy Implementation, (e) policy assessmen/evaluation. Sementara Riplay (dalam Widodo 2007 : 16) membedakannya dalam empat tahapan, yaitu (a) agenda setting, (b) formulation and legitimating of goals and programs, (c) program implementation, performance, and impact, and program.
Kebijakan Publik, dibuat bukannya tanpa maksud dan tujuan, maksud dan tujuan dari kebijakan public adalah untuk memecahkan masalah atau mencari solusi alternatif dari masalah yang menjadi isu bersama yang berkembang di Masyarakat. Oleh karena itu tidak semua masalah yang berkembang di masyarakat bisa melahirkan satu kebijakan publik, hanya masalah publik yang dapat menggerakkan orang banyak untuk ikut memikirkan dan mencari solusi yang bisa menghasilkan suatu kebijakan publik. Serta kebijakan publik pastinya tidak akan memberikan kepuasan kepada seluruh masyarakat, akan tetapi pasti masih ada masyarakat yang merasa tidak puas terhadap suatu kebijakan publik yang dibuat, hanya saja persentase antara masyarakat yang mersa puas dan tidak puas haruslah jauh lebih banyak masyarakat yang merasa puas daripada yang tidak puas.
Berdasarkan keseluruhan uraian maupun pengertian yang disebutkan diatas, maka dapat diartikan bahwa pengertian kebijakan publik adalah apa-apa yang diputuskan oleh pemerintah untuk dikerjakan maupun tidak dikerjakan oleh pemerintah baik yang berbentuk perundang-undangan tertulis maupun tidak tertulis.