SISTEM PEWARISAN ADAT SUKU DAYAK AGABAG DI KECAMATAN LUMBIS KABUPATEN NUNUKAN PROPINSI KALIMANTAN TIMUR

       Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan sistem pewarisan adat di dalam kehidupan masyarakat suku Dayak Agabag di Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Propinsi Kalimantan Timur. Penelitian ini bersifat yuridis empiris atau yuridis sosiologis . Teknik pengambilan sampel dilakukan melalui metode non probability sampling, dengan responden  meliputi warga masyarakat adat, ketua adat serta pemerhati adat. Cara pengambilan sampel dialkukan secara purposive sampling yaitu memilih warga masyarakat adat yang pernah terlibat langsung dalam pelaksanaan pewarisan. Data primer diperoleh dengan  menggunakan teknik wawancara, sedangkan data sekunder melalui penelitian kepustakaan, berikut keseluruhan data dianalisa secara kualitatif. 
         Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pewarisan adat masyarakat suku Dayak Agabag di Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Propinsi Kalimantan Timur merupakan pewarisan menurut garis ayah dan garis ibu, dengan pembagian secara individual kepada tiap-tiap ahli waris dengan hak dan bagian yang sama. Dengan diterapkannya denda adat sebagai tanda pengakuan, maka anak luar kawin dapat mewaris dari ayah biologisnya, tanpa adanya perkawinan.  Janda/duda bukanlah ahli waris dari suami/isterinya. 
         Sampai saat ini belum ditemukan adanya sengketa pewarisan yang diselesaikan di Pengadilan Umum berikut belum pernah adanya yurisprudensi tentang pewarisan adat suku Dayak Agabag. Dalam perjalanannya, apabila terjadi masalah yang berkaitan dengan pewarisan, maka penyelesaiannya melalui musyawarah keluarga inti/batih dengan mengikutsertakan keluarga yang lebih besar. Andaikan  musyawarah untuk mufakat di dalam keluarga menemui jalan buntu, maka upaya selanjutnya adalah melalui lembaga adat.
DOWNLOAD DISINI..>> http://www.mediafire.com/?yma88z3ekpetjbn