ETIKA PROFESI HAKIM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Analisis Terhadap Kode Etik Profesi Hakim Indonesia)

ABSTRAK-Hakim merupakan profesi yang khusus, karena mempunyai keahlian dalam bidang hukum, sehingga mengaplikasikan kepada tuntutan-tuntutan norma etik (moralitas). Etika sendiri adalah merupakan landasan suatu profesi sehingga menjadi perhatian bersama karena sering terjadi gejala-gejala penyalahgunaan terhadap profesi. Munculnya wacana pemikiran tentang kode etik profesi hakim karena berangkat dari realitas para penegak hukum (khususnya hakim) yang mengabaikan nilai-nilai moralitas. Meskipun para pelaku professional (hakim) sudah memilki kode etik profesi hakim sebagai standar moral, ternyata belum memberikan dampak yang positif, terutama belum bisa merubah image masyarakat terhadap wajah peradilan untuk menjadi lebih baik.

Kode etik yang sudah ada belum memberikan nilai yang berpihak kepada terwujudnya tujuan hukum, sehingga perlu dikaji kembali atau direvisi untuk disesuaikan dengan perubahan situasi. Salah satu jalan untuk menegakkan supremasi hukum adalah dengan cara menegakkan etika, profesionalisme, dan disiplin. Penelitian ini dilakukan sebagai upaya untuk menganalisis terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam kode etik profesi hakim dalam sudut pandang etika hukum Islam. Persoalan yang akan dijawab dalam skripsi ini adalah: Pertama, Apa dan Bagaimana nilai-nilai dasar yang terkandung dalam kode etik profesi hakim Indonesia. Kedua, Bagaimana pandangan Islam terhadap kode etik profesi hakim Indonesia.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan, analisa dan penilaian terhadap kode etik profesi hakim dari sudut pandang etika Islam. Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi praktisi dan pengambil kebijakan bagi penegakan kode etik profesi hukum. Menurut jenisnya penelitian ini termasuk penelitian pustaka karena menjadikan bahan pustaka sebagai bahan kajian. Dengan pendekatan fhilosofis-Normatif dan analisa kualitatif dengan metode berfikir induktif dan deduktif, sehingga penelitian ini mendapatkan beberapa kesimpulan.
Pertama., Kode etik profesi hakim pada prinsipnya mengandung nilai-nilai moral yang mendasari kepribadian secara professional, yaitu kebebasan, keadilan dan kejujuran. Kedua., Etika profesi hakim dan hukum adalah merupakan satu kesatuan yang secara inheren terdapat nilai-nilai etika Islam yang landasannya merupakan pemahaman dari al-Qur'an, sehingga pada dasarnya Kode etik profesi hakim sejalan dengan nilai-nilai dalam sistem etika Islam. Etika hukum Islam dibangun di atas empat nilai dasar yaitu yaitu nilai-nilai kebenaran, keadilan, kehendak bebas dan pertanggung jawaban.. Terjadinya penyalahgunaan dan pengabaian terhadap kode etik profesi hakim diakibatkan rendahnya etika dan moralitas hakim. Sehingga tidak terlaksananya nilai-nilai kejujuran, keadilan dan kebenaran serta pertanggung jawaban sebagai nilai yang harus ditegakkan oleh profesi hakim.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan profesi mengimplikasikan kepada tuntutan-tuntutan norma etik yang melandasi persoalan profesional.[1] Namun hal tersebut tidak bisa sempurna karena sifat profesi yang terbatas, khusus dan unggul, maka bukan tidak mungkin akan terjadi gejala–gejala penyalahgunaan terhadap profesi yang dimiliki, yang seharusnya dengan penguasaan dan penerapan disiplin ilmu hukum dapat diemban untuk menyelenggarakan dan menegakkan keadilan di masyarakat.
Pada era reformasi sekarang ini yang disertai krisis multidimensi di segala bidang di antaranya dalam bidang hukum, timbul keprihatinan publik akan kritik tajam sehubungan dengan curat marutnya penegakan hukum di Indonesia, dengan adanya penurunan kualitas hakim dan pengabaian terhadap kode etik, serta tidak adanya konsistensi, arah dan orientasi dari penegak hukum itu sendiri. Hal ini menyebabkan tidak adanya ketidakpastian dan ketidakadilan hukum. Dan pihak yang sering disalahkan adalah aparat penegak hukum itu sendiri, yang terdiri dari Hakim, Jaksa, Pengacara dan Polisi.[2]
Hakim[3] sebagai salah satu aparat penegak hukum (Legal Aparatus) yang sudah memiliki kode etik sebagai standar moral atau kaedah seperangkat hukum formal. Namun realitanya para kalangan profesi hukum belum menghayati dan melaksanakan kode etik profesi dalam melaksanakan profesinya sehari-hari, terlihat dengan banyaknya yang mengabaikan kode etik profesi, sehingga profesi ini tidak lepas mendapat penilaian negatif dari masyarakat. Khusus berkenaan dengan pemutusan perkara di pengadilan yang dirasa tidak memenuhi rasa keadilan dan kebenaran maka hakimlah yang kena, dan apabila memenuhi harapan masyarakat maka hakimlah yang mendapat sanjungan. Dengan kata lain masyarakat memandang wajah peradilan sangat ditentukan dan dipengaruhi oleh sikap atau perilaku hakim. Sebagai contoh atas adanya hakim yang melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang dibuktikan dengan data Transparansi Internasional (TI) dan Catatan Political Economi Risk Concultanty Ltd.(PERC)[4] yang membuktikan bahwa korupsi di lembaga peradilan sebagai urutan ketiga setelah lembaga kepolisian dan Bea Cukai dan urutan lima besar di dunia.[5] Berdasarkan hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW).[6]
Dan berbagai kasus gugatan publik terhadap profesi hakim merupakan bukti bahwa adanya penurunan kualitas hakim sangat wajar sehingga pergeseran pun terjadi dan sampai muncul istilah mafia peradilan.[7]
Indikasi tersebut menunjukan hal yang serius dalam penegakkan standar profesi hukum di Indonesia. Kode etik tampaknya belum bisa dilaksanakan dan nilai-nilai yang terkandung belum bisa diaplikasikan oleh pengembannya sendiri.
Dari dasar pemikiran diatas maka sewajarnya bila muncul harapan dan tuntutan terhadap pelaksanaan profesi baik ciri, semangat, maupun cara kerja yang didasarkan pada nilai moralitas umum (common morailty), seperti nilai kemanusiaan (humanity), nilai keadilan (Justice) dan kepastian hukum (gerechtigheid). Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat mengarah kepada perilaku anggota profesi hakim, sehingga perlu adanya dan ditegaskan dalam bentuk yang kongkrit (Kode Etik).[8] Sehingga dengan adanya nilai-nilai dalam kode etik tersebut, pelaksanaan professional akan dapat di minimalisir dari gejala-gejala penyalahgunaan keahlian dan keterampilan professional dalam masyarakat sebagai klien atau subyek pelayan. Hal ini penting karena nilai-nilai tersebut tidak akan berguna bagi professional saja melainkan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.[9]
Dari peranannya yang sangat penting dan sebagai profesi terhormat (Offilium nobile), atas kepribadiannya yang dimiliki. Hakim mempunyai tugas sebagaimana dalam undang-undang pokok kekuasaan kehakiman adalah Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.[10] Untuk itu hakim harus terjun ke tengah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Di sini terlihat jelas seorang hakim dalam menjalankan tugasnya selain di batasi norma hukum atau norma kesusilaan yang berlaku umum juga harus patuh pada ketentuan etika profesi yang terdapat dalam kode etik profesi.
Kode etik sendiri merupakan penjabaran tingkah laku atau aturan hakim baik di dalam menjalankan tugas profesinya untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran maupun pergaulan dalam masyarakaat, yang harus dapat memberikan contoh dan suri tauladan dalam kepatuhan dan ketaatan kepada hukum.
Islampun menjelaskan bahwa hakim adalah seorang yang diberi amanah untuk menegakkan keadilan dengan nama Tuhan atas sumpah yang telah diucapkan, dalam pandangan Islam adalah kalimat tauhid adalah amalan yang harus diwujudkan dalam bentuk satu kata dan satu perbuatan dengan niat lilla>hi ta'alla.[11] Sehingga pada setiap putusannya benar - benar mengandung keadilan dan kebenaran.


[1] Priyo Utomo, Etika Dan Profesi, cet. ke-1 (Jakarta : Gramedia, 1992), hlm.1.
[2] Semua masing-masing mempunyai tugas yang saling tergantung dan saling melengkapi seperti hakim, yang memutuskan perkara. Jaksa, duduk sebagai wakil dari kepentingan umum sebagai penuntut. Pengacara, sebagai wakil rakyat yang terkena tuduhan dan polisi yang melakukan pemeriksaan atau penyilidikan yang akan dicantumkan dalam BAP sebelum kepengadilan.
[3] Hakim adalah sebuah gelar yang mempunyai pengetahuan tentang masalah-masalah yang tinggi nilainya, Dalam literatur Islam istilah hakim sering disebut dan digunakan untuk filosof. lihat Ensiklopedia Indonesia, (Jakarta : Gramedia 1983), hlm.1208.
[4] Sebuah lembaga independent yang berkedudukan di Hongkong yang memantau tingkat resiko investasi di Negara-negara Asia. Lihat,Wasingatu Zakiyah,dkk, Menyingkap Tabir mafia Peradilan, cet. ke-1 (Jakarta : ICW, 2002), hlm.9.
[5] Berdasarkan laporan Transparansi Internasional (T I) yang setiap tahunnya menerbitkan hasil survei Corruption Perseption Indek sejak tahun 1998 sampai sekarang. lihat Wasingatu Zakiyah dkk, Menyingkap Tabir., hlm.11.
[6] Indonesia Corruption Watch (ICW), lahir pada tanggal 21 Juni 1998di tengah-tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan i yang menghendaki pemerintahan ebas dari KKN, lihat Wasingatu Zakiyah dkk, Menyikap Tabir., hlm.245.
[7] Mafia peradilan adalah konspirasi-konspirasi di pengadilan untuk memenangkan salah satu pihak tertentu dan sebutan bagi pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari sistem hukum yang ada di pengadilan.
[8] Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, (Jakarta : Sinar Grafika, 1994), hlm.8.
[9] E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum,:Norma-norma bagi Penegak Hukum cet. ke-1 (Yogyakarta Kanisius, 1995), hlm.31.
[10] Undang – undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 28 ayat (1).
[11] Bismar Siregar, Hukum Hakim Dan Keadilan Tuhan, cet. ke-1 (Jakarta : Gema Insani Press, 1995), hlm.18.
DOWNLOAD FILE LENGKAPNYA

DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL .................................................................................... i
NOTA DINAS ............................................................................................... ii
HALAMAN PENGESAHAN ..................................................................... iv
HALAMAN MOTTO .................................................................................. v
HALAMAN PERSEMBAHAN................................................................... vi
ABSTRAK .................................................................................................... vii
KATA PENGANTAR ................................................................................. viii
TRANSLITERASI ARAB-LATIN ............................................................ x
DAFTAR ISI ................................................................................................. xiv
BAB I PENDAHULUAN ...................................................................... 1
A. Latar Belakang Masalah ......................................................... 1
B. Pokok Masalah ........................................................................ 7
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian ............................................ 7
D. Telaah Pustaka ........................................................................ 8
E. Kerangka Teoretik .................................................................. 11
F. Metode Penelitian ................................................................... 16
G. Sistematika Pembahasan ......................................................... 18
BAB II KODE ETIK PROFESI HAKIM INDONESIA INDONESIA 19
A. Gambaran Umum Peranan Hakim........................................... 19
1. Pengertian Hakim................................................................ 19
2. Dasar dan Syarat Pengangkatan Hakim ............................. 21
3. Tugas, Fungsi dan Tanggung jawab Hakim ........................ 28
B. Kode Etik Profesi Hakim Indonesia........................................ 31
1. Pengertian Kode Etik......................................................... 31
2. Rincian Kode Etik Profesi Hakim....................................... 36
3. Nilai-nilai dalam Kode Eik Profesi Hakim.......................... 43
BAB III KODE ETIK PROFESI HAKIM DALAM ISLAM .............. 52
A. Pengertian Etika Islam ............................................................ 52
B. Landasan Etika Profesi dalam Islam ...................................... 54
C. Sistem Etika Islam dalam Penegakan Hukum......................... 58
D. Prinsip-Prinsip Peradilan Dalam Nilai Etika Islam.................. 62
BAB IV HUKUM ISLAM DAN KODE ETIK ......................................
PROFESI HAKIM INDONESIA ............................................. 74
A. Etika Pertanggungjawaban Hakim Terhadap Amal Manusia.. 74
B. Aplikasi Kode Etik Profesi Hakim Indonesia ......................... 79
1. Dalam Persidangan .............................................................. 80
2. Hubungan sesama Hakim atau Pegawai .............................. 84
3. Tanggung jawab sosial Hakim terhadap hukum .................. 87
BAB V PENUTUP ................................................................................... 92
A. Kesimpulan ............................................................................. 92
B. Saran ....................................................................................... 93
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................. 97
LAMPIRAN-LAMPIRAN...........................................................................
I. Terjemahan al-Qur’an, Hadis dan kutipan Bahasa Arab .................... I
II. Biografi tokoh ..................................................................................... IV
III. Kode Etik Hakim Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Hakim Indonesia
IV. UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
V. Teks Prinsip-Prinsip Peradilan Umar Bin Khatab (Risa>latul Qad}a)