ANALISIS BIAYA TRANSAKSI EKONOMI DALAM DESENTRALISASI PERPAJAKAN (Studi UU Nomor 28 Tahun 2009 di Propinsi Gorontalo)

INTISARI
Dengan memperhatikan kewenangan yang diberikan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah mengenai sistem pemungutan dimana daerah tidak dapat merubah jenis pajak dan retribusi daerah selain yang ditetapkan dalam undang-undang (closed list), untuk itu diberikan peningkatan kapasitas pajak dan retribusi daerah dengan perluasan obyek pajak dan retribusi daerah, penambahan jenis pajak dan retribusi daerah, kenaikan tarif maksimum pajak propinsi dan kabupaten/kota dan diberlakukannya sistem pengawasan preventif dan korektif serta pemberian sanksi penundaan dan pemotongan DAU dan bagi hasil bagi daerah yang melanggar dan keterkaitannya dengan potensi pajak dan retribusi daerah yang terbatas serta masih rendahnya kapasitas institusional dalam mengolah pajak dan retribusi di daerah, maka penulis akan menganalisis penerapan desentralisasi perpajakan tersebut dengan pendekatan biaya transaksi ekonomi.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis biaya transaksi ekonomi sebelum dan sesudah desentralisasi perpajakan UU No.28 Tahun 2009 dan untuk menganalisis hubungan dan pengaruh determinan biaya transaksi terhadap efisiensi desain kelembagaan melalui penyediaan informasi, pengakuan hak kepemilikan dan mekanisme penegakan kesepakatan studi kasus pada 3(tiga) kabupaten di Provinsi Gorontalo dengan jumlah responden sebanyak 30 masingmasing
kabupaten. Ada 8 variabel determinan biaya transaksi yang digunakan
dalam studi ini yaitu;(1) monitoring, (2) Bonding (3) Residual (4) Hak
Kepemilikan, (5) kontrak, (6) Penegakkan Aturan, (4) Kerangka Hukum, dan (5)
Birokrasi. Semua variabel diukur dengan skala Likert lima poin. Analisa
didasarkan pada frekuensi dan sarana statistik dan deviasi standar. Untuk
membandingkan skor pada 2 kelompok digunakan tes Mann Whitney. Korelasi
peringkat Spearman dan regresi logistik binomial digunakan untuk mengetahui
hubungan dan pengaruh determinan biaya transakasi ekonomi terhadap efisiensi
desain kelembagaan.
Hasil analisis penelitian menyatakan bahwa ada perbedaan determinan
biaya transaksi ekonomi sebelum dan sesudah desentralisasi perpajakan diterapkan
pada Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato, dan
variabel monitoring merupakan variabel yang berpengaruh positif dan signifikan
terhadap efisiensi desain kelembagaan. Oleh karenanya, pemerintah daerah perlu
menyediakan suatu instrumen, prosedur dan mekanisme kerja yang memadai,
sederhana dan implementatif serta diikuti oleh perbaikan substansi proses atau
mekanisme pengelolaan perpajakan dan retribusi daerah dalam bentuk peraturan
daerah atau kesepakatan formal serta membentuk atau memfasilitasi pembentukan
suatu Forum Stakeholders Policy sebagai wadah (media) komunikasi publik dan
tukar menukar informasi antar berbagai pihak (stakeholders) yang terkait dengan
tiap proses kebijakan yang terjadi di pemerintahan daerah khususnya mengenai
pajak dan retribusi daerah.
Kata kunci: biaya transaksi ekonomi, desentralisasi perpajakan