INTISARI
Dengan
memperhatikan kewenangan yang diberikan UU Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak dan Retribusi Daerah mengenai sistem pemungutan dimana daerah
tidak dapat merubah jenis pajak dan retribusi daerah selain yang ditetapkan dalam
undang-undang (closed list), untuk itu diberikan peningkatan kapasitas pajak
dan retribusi daerah dengan perluasan obyek pajak dan retribusi daerah, penambahan
jenis pajak dan retribusi daerah, kenaikan tarif maksimum pajak propinsi
dan kabupaten/kota dan diberlakukannya sistem pengawasan preventif dan
korektif serta pemberian sanksi penundaan dan pemotongan DAU dan bagi hasil
bagi daerah yang melanggar dan keterkaitannya dengan potensi pajak dan retribusi
daerah yang terbatas serta masih rendahnya kapasitas institusional dalam mengolah
pajak dan retribusi di daerah, maka penulis akan menganalisis penerapan
desentralisasi perpajakan tersebut dengan pendekatan biaya transaksi ekonomi.
Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis biaya transaksi ekonomi sebelum
dan sesudah desentralisasi perpajakan UU No.28 Tahun 2009 dan untuk menganalisis
hubungan dan pengaruh determinan biaya transaksi terhadap efisiensi
desain kelembagaan melalui penyediaan informasi, pengakuan hak kepemilikan
dan mekanisme penegakan kesepakatan studi kasus pada 3(tiga) kabupaten
di Provinsi Gorontalo dengan jumlah responden sebanyak 30 masingmasing
kabupaten.
Ada 8 variabel determinan biaya transaksi yang digunakan
dalam
studi ini yaitu;(1) monitoring, (2) Bonding (3) Residual (4) Hak
Kepemilikan,
(5) kontrak, (6) Penegakkan Aturan, (4) Kerangka Hukum, dan (5)
Birokrasi.
Semua variabel diukur dengan skala Likert lima poin. Analisa
didasarkan
pada frekuensi dan sarana statistik dan deviasi standar. Untuk
membandingkan
skor pada 2 kelompok digunakan tes Mann Whitney. Korelasi
peringkat
Spearman dan regresi logistik binomial digunakan untuk mengetahui
hubungan
dan pengaruh determinan biaya transakasi ekonomi terhadap efisiensi
desain
kelembagaan.
Hasil
analisis penelitian menyatakan bahwa ada perbedaan determinan
biaya
transaksi ekonomi sebelum dan sesudah desentralisasi perpajakan diterapkan
pada
Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato, dan
variabel
monitoring merupakan variabel yang berpengaruh positif dan signifikan
terhadap
efisiensi desain kelembagaan. Oleh karenanya, pemerintah daerah perlu
menyediakan
suatu instrumen, prosedur dan mekanisme kerja yang memadai,
sederhana
dan implementatif serta diikuti oleh perbaikan substansi proses atau
mekanisme
pengelolaan perpajakan dan retribusi daerah dalam bentuk peraturan
daerah
atau kesepakatan formal serta membentuk atau memfasilitasi pembentukan
suatu
Forum Stakeholders Policy sebagai wadah (media) komunikasi publik dan
tukar
menukar informasi antar berbagai pihak (stakeholders) yang terkait dengan
tiap
proses kebijakan yang terjadi di pemerintahan daerah khususnya mengenai
pajak
dan retribusi daerah.
Kata
kunci: biaya transaksi ekonomi, desentralisasi perpajakan