Tanggung-Jawab Perusahaan Penerbangan PT. Mandala Airlines atas Keselamatan Penumpang dalam hal Pengguna Jasa dirugikan (Studi Kasus Kecelakaan Pesawat Mandala Boeing 737-200 di Padang Bulan Medan-Sumut, 5 September 2005)



 INTISARI
Penelitian ini merupakan penelitian empiris yuridis, yaitu penelitian lapangan untuk mengetahui prinsip-prinsip tanggung jawab yang diterapkan PT. Mandala Airlines dalam menjamin kepentingan penumpang dan pelaksanaan tanggung jawab PT. Mandala Airlines atas kerugian terhadap luka atau meninggalnya penumpang dan awak pesawat PT. Mandala Airlines jika terjadi kecelakaan dalam penerbangan.

Untuk mencapai tujuan tersebut maka data yang diperlukan adalah data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari responden dan narasumber dengan menggunakan teknik wawancara, dengan teknik penentuan sampel non-random, yaitu purposive sampling. Adapun respondennya yaitu 10 orang korban (terdiri dari 6 orang korban yang selamat; 4 orang ahli waris dari korban meninggal dunia), para pimpinan dan jajaran dari PT. Mandala Airlines Cabang-Medan, dan narasumber adalah Departemen Perhubungan di Medan. Untuk menunjang itu sebelumnya dilakukan penelitian kepustakaan, guna memperoleh pemahaman data sekunder di bidang hukum yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka melalui studi dokumen yang berkaitan dengan bagaimana penerapan tanggung jawab PT. Mandala Airlines ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Data-data yang telah dikumpulkan dianalisis secara kualitatif dan dibuat dalam bentuk laporan hasil penelitian yang bersifat deskriptif.

Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan Tanggung-Jawab PT. Mandala Airlines terhadap korban kecelakaan tersebut dengan memberikan ganti rugi terhadap korban kecelakaan pesawat, baik korban  yang luka maupun yang meninggal dunia. Proses penyerahan ganti rugi ini ditempuh melalui cara damai, yaitu berhadapan langsung (face to face), tanpa melalui proses negosiasi, mediasi maupun jalur pengadilan, yang dilaksanakan di kantor PT. Mandala Airlines Cabang Medan. Jumlah nominalnya disesuaikan dengan besarnya kerugian yang dialami oleh korban kecelakaan dan keadaan ekonomi sekarang dengan tetap mengacu pada Undang-undang dan Peraturan Penerbangan yang masih berlaku.
Kata kunci : Tanggung jawab, Perusahaan Penerbangan, Keselamatan Penumpang, Angkutan Udara.

ABSTRACT
The research about  Accountability of Mandala Airline on Passengers’ Safety in term of the lost customers is a jurisdictional empirical research, based on a field- research to know about the principles of accountability applied by Mandala Airline in ensuring the passengers’ interest and the implementation of Mandala Airline on the victim of injures and dead due the accident on the flight.

To achieve the purpose is needed primary-data, that is data derived directly from respondents and source persons through interviews; with the sampling technique non-random, that is purposive- sampling. The respondents are : ten persons (six persons injury; four persons the dead victims’ family of the accident), the leaderships and the furrows of Mandala Airlines Medan, and the source information is Department of Transportation in Medan. To support the data was carried out a literature research to acquire the secondary data of the law enforcement that is data derived through the examination of legal materials related with the way implementing the accountability of Mandala Airline to conduct as well as possible.

The data was analized qualitatively and reported descriptively as the research results.The results proved that the implementation of accountability of Mandala Airline on passengers’ interest was conducted by paying the losses to the victims of the accident, both injury and dead victims. The process of the hand over of paying the losses was carried out peacefully (face to face), without negotiation, meditation,  or jurisdictional way, taking place in Mandala Airlines office in Medan. The total amount of the losses is appropriated for the the sum of the victims’ total losses and considered the latest condition of economy and consistently refers to the jurisdiction and the air regulations.
Keywords : Accountability, Airline, Passangers’ Safety, Air - Transportation.