ABSTRACT: Inter-regional cooperation should be based on mutual interests, then
the inter-regional cooperation process should be participatory and flexible so as to
achieve consensus. The process of formation of the institutional format of
cooperation should be developed gradually. Since 2001, Joint Secretariat
Kartamantul was established as the forum to integrate urban infrastructure
management including solid waste final disposal infrastructure and its operation &
maintenance among Yogyakarta Municipality, Sleman Regency and Bantul
Regency.
In conducting this research, the author made an inquiry regarding the
problem which is: “Three local governments in Yogyakarta Municipality, Sleman
Regency and Bantul Regency could not find new site to dispose solid waste on
schedule before the existing one is filled up”. The author thought that the most the
serious factor behind the difficulty is the weak authority given to the coordinating
organization in charge of the cross border solid waste management. Thus the
author asked the question as the hypothesis of this research as in the following,
that is, “Can Kartamantul final disposal site issues be solved by strengthening
Joint Secretariat?”. This question was broken down into five operational questions
as hypothesis of this research: which are (1) Whether, joint secretariat of
Kartamantul should have an authority to force local government in implementing
Kartamantul programs, (2) Whether regulation regarding benefit and burden
among 3 (three) local governments should be officially agreed and endorsed by
local parliament, (3) Whether, compensation plan and financial arrangement for
final disposal site community should be worked out as one of the top priority and
most urgent issues, (4) Whether, better Standard Operation rules and facilities in
handling solid waste at landfill site should be introduced, and (5) Whether new
sanitary landfill condition should be introduced by better standardized collection
method. To verify the hypothesis the author conducted the interview survey to the
stakeholders, analyzed their answers to the five questions, and examined the
secondary data from local government office and local newspapers.
This research reached to the conclusion that for Kartamantul final disposal
site issues to be solved at earliest schedule it is necessary to strengthen Joint
Secretariat. Joint secretariat should have more authority, budget, leadership to
solve the problems in Solid Waste Management of Kartamantul. Past performance
records of Joint Secretariat Kartamantul was attached as the reference at the end
of this paper.
INTISARI: Kerjasama antar daerah harus didasarkan pada kepentingan bersama, maka
proses kerjasama antar daerah harus partisipatif dan fleksibel sehingga mencapai
konsensus. Proses pembentukan format kelembagaan kerjasama harus
dikembangkan secara bertahap. Sejak tahun 2001, Sekretariat Bersama
Kartamantul didirikan sebagai forum untuk mengintegrasikan manajemen
infrastruktur perkotaan termasuk infrastruktur pengolahan akhir sampah diantara
Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul.
Dalam melakukan penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan yaitu:
"Tiga pemerintah daerah di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten
Bantul tidak bisa menemukan lahan baru untuk pengolahan akhir sampah sesuai
jadwal yang ada sebelum lahan lama terisi penuh". Penulis berpikir bahwa yang
paling serius di balik faktor kesulitan adalah lemahnya kewenangan yang
diberikan kepada forum koordinator yang memiliki tanggung jawab atas
pengelolaan akhir sampah lintas wilayah. Jadi penulis mengangkat pertanyaan
pada penelitian ini sebagai berikut, yaitu, "Apakah isu masalah lahan pengelolaan
akhir sampah Kartamantul dapat diselesaikan dengan memperkuat Sekretariat
Bersama?". Pertanyaan ini dipecah menjadi lima pertanyaan operasional sebagai
hipotesis dari penelitian ini: (1) Apakah, sekretariat bersama Kartamantul harus
memiliki otoritas untuk memaksa pemerintah daerah dalam melaksanakan
program Kartamantul, (2) Apakah regulasi tentang manfaat dan beban di antara
tiga pemerintah daerah harus secara resmi disetujui dan disahkan oleh parlemen
lokal, (3) Apakah, kompensasi rencana dan pengaturan keuangan untuk lahan
masyarakat di sekitar pengelolaaan akhir sampah menjadi salah satu prioritas
utama dan isu paling mendesak, (4) Apakah, aturan yang lebih baik mengenai
standar operasi dan standar fasilitas di lokasi pengelolaan akhir harus
diperkenalkan, dan (5) Apakah kondisi pengeloaan akhir sampah baru harus
diperkenalkan dengan standar metode pengumpulan sampah yang lebih
baik. Untuk memverifikasi hipotesis tersebut, penulis melakukan survei
wawancara kepada para pemangku kepentingan, menganalisis jawaban, dan
memeriksa data sekunder dari pemerintah daerah dan media lokal.
Penelitian ini mencapai kesimpulan bahwa untuk menyelesaikan masalah
tempat pengelolaan akhir sampah Kartamantul sesuai jadwal, diperlukan untuk
memperkuat kelembagaan Sekretariat Bersama. Sekretariat Bersama harus lebih
memiliki wewenang, anggaran, kepemimpinan untuk memecahkan masalah dalam
pengelolaan akhir sampah di Kartamantul. Catatan kinerja masa lalu dari
Sekretariat Bersama Kartamantul terlampir sebagai acuan di akhir tulisan ini.