ABSTRACT: This
study focused on analyzing the implementation of bankrupcy requirements
stipulated in Article 1 paragraph (2) of Law No.37 Year 2004 regarding
Bankrupcy and
Suspension and Debt Settlement Obligation (“Bankrupcy and PKPU Law”) in
conjunction with Article 8 paragraph (4) of Bankruptcy and PKPU Law
regarding the
existence of simple authentication in debts, particularly in the
bankrupcy case of PT.
Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (“PT. TPI”). Besides, this study is
also focused on
debts settlement through bankruptcy mechanism directly in Commercial
Court without
prior to settle the case through lawsuit mechanism in District Court.
The aims of the
study includes an analyzing the implementation of bankrupcy requirements
in connection with simple authentication to the debts existence on the
bankrupcy case of PT. TPI; and also to analyzing debts settlement
through the mechanism bankrupcy directly without prior to settle the
case through lawsuit mechanism in District Court.
This study used study literature as methodologies. Study literature is
conducted
by researching various relevant sources secondary data which are, among
other things, regulations, court decisions, law theory, and legal
doctrines.
The results of the study are as follows: (1) there is no same perception
between
one judge to another judge in assesing a simple authentication regarding
debts existence in the bankcrupy case (2) creditor as a bankrupcy
petitioner usually files a bankrupcy petition to the Commercial Court in
order to settle their debts consequences having effect to their
employees, stakeholders and shareholders of bankrupted company (3)
hearing principles, fast, simple and low cost, in District Court is not
well implemented thus having effect the creditor does not wish to settle
their debts matters through filing a lawsuit in District Court.
INTISARI: Penelitian
ini dimaksudkan menganalisa penerapan syarat-syarat kepailitan
sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2)
Undang-undang No.37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(“UU
Kepailitan dan PKPU”) dihubungkan dengan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang
Kepailitan dan PKPU mengenai pembuktian sederhana mengenai eksistensi
adanya utang khususnya dalam perkara kepailitan PT. Cipta Televisi
Pendidikan Indonesia (“PT. TPI”). Selain itu, penulisan hukum ini juga
mengkaji mengenai penyelesaian sengketa utang-piutang yang langsung
diselesaikan melalui lembaga kepailitan di Pengadilan Niaga tanpa
melalui proses pemeriksaan gugat-ginugat di Pengadilan Negeri terlebih
dahulu. Adapun tujuan dari penelitian ini antara lain untuk menganalisa
penerapan syaratsyarat kepailitan dihubungan dengan pembuktian sederhana
terhadap eksistensi suatu utang dalam perkara kepailitan PT. TPI; serta
untuk menganalisa penyelesaian sengketa utang-piutang yang secara
langsung diselesaikan melalui lembaga kepailitan tanpa melalui mekanisme
pengajuan gugat-ginugat di Pengadilan Negeri terlebih dahulu.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi kepustakaan. Studi
kepustakaan dilakukan melalui studi terhadap berbagai sumber-sumber data
sekunder berupa peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan,
teori hukum, dan pendapat para sarjana.
Hasil penelitian ini menunjukkan; (1) belum adanya persepsi yang sama
antara satu
hakim dengan hakim lain nya dalam memandang pembuktian sederhana
mengenai
eksistensi adanya utang dalam perkara kepailitan (2) kreditur selaku
pemohon pailit
langsung mengajukan permohonan kepailitan kepada Pengadilan Niaga untuk
menyelesaikan utang-piutang sehingga berdampak luas pada karyawan,
stakeholder dan shareholders perusahaan yang dipailitkan (iv) belum
terlaksananya prinsip beracara secara cepat, sederhana dan biaya ringan
di Pengadilan Negeri sehingga kreditur segan untuk menyelesaikan
permasalahan utang-piutang melalui mekanisme gugat-ginugat di Pengadilan
Negeri.