IMPLEMENTASI PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SEBAGAI SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PAILIT (ANALISA YURIDIS ATAS PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA KEPAILITAN PT. CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA)


ABSTRACT: This study focused on analyzing the implementation of bankrupcy requirements stipulated in Article 1 paragraph (2) of Law No.37 Year 2004 regarding Bankrupcy and Suspension and Debt Settlement Obligation (“Bankrupcy and PKPU Law”) in conjunction with Article 8 paragraph (4) of Bankruptcy and PKPU Law regarding the existence of simple authentication in debts, particularly in the bankrupcy case of PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (“PT. TPI”). Besides, this study is also focused on debts settlement through bankruptcy mechanism directly in Commercial Court without prior to settle the case through lawsuit mechanism in District Court. The aims of the study includes an analyzing the implementation of bankrupcy requirements in connection with simple authentication to the debts existence on the bankrupcy case of PT. TPI; and also to analyzing debts settlement through the mechanism bankrupcy directly without prior to settle the case through lawsuit mechanism in District Court. This study used study literature as methodologies. Study literature is conducted by researching various relevant sources secondary data which are, among other things, regulations, court decisions, law theory, and legal doctrines. The results of the study are as follows: (1) there is no same perception between one judge to another judge in assesing a simple authentication regarding debts existence in the bankcrupy case (2) creditor as a bankrupcy petitioner usually files a bankrupcy petition to the Commercial Court in order to settle their debts consequences having effect to their employees, stakeholders and shareholders of bankrupted company (3) hearing principles, fast, simple and low cost, in District Court is not well implemented thus having effect the creditor does not wish to settle their debts matters through filing a lawsuit in District Court.
 
INTISARI: Penelitian ini dimaksudkan menganalisa penerapan syarat-syarat kepailitan sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”) dihubungkan dengan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Kepailitan dan PKPU mengenai pembuktian sederhana mengenai eksistensi adanya utang khususnya dalam perkara kepailitan PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (“PT. TPI”). Selain itu, penulisan hukum ini juga mengkaji mengenai penyelesaian sengketa utang-piutang yang langsung diselesaikan melalui lembaga kepailitan di Pengadilan Niaga tanpa melalui proses pemeriksaan gugat-ginugat di Pengadilan Negeri terlebih dahulu. Adapun tujuan dari penelitian ini antara lain untuk menganalisa penerapan syaratsyarat kepailitan dihubungan dengan pembuktian sederhana terhadap eksistensi suatu utang dalam perkara kepailitan PT. TPI; serta untuk menganalisa penyelesaian sengketa utang-piutang yang secara langsung diselesaikan melalui lembaga kepailitan tanpa melalui mekanisme pengajuan gugat-ginugat di Pengadilan Negeri terlebih dahulu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi kepustakaan. Studi kepustakaan dilakukan melalui studi terhadap berbagai sumber-sumber data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan pendapat para sarjana. Hasil penelitian ini menunjukkan; (1) belum adanya persepsi yang sama antara satu hakim dengan hakim lain nya dalam memandang pembuktian sederhana mengenai eksistensi adanya utang dalam perkara kepailitan (2) kreditur selaku pemohon pailit langsung mengajukan permohonan kepailitan kepada Pengadilan Niaga untuk menyelesaikan utang-piutang sehingga berdampak luas pada karyawan, stakeholder dan shareholders perusahaan yang dipailitkan (iv) belum terlaksananya prinsip beracara secara cepat, sederhana dan biaya ringan di Pengadilan Negeri sehingga kreditur segan untuk menyelesaikan permasalahan utang-piutang melalui mekanisme gugat-ginugat di Pengadilan Negeri.