Oleh: Farhan fajar
ABSTRAK
Tanah Blang Padang merupakan
tanah tidak bersertipikat dengan luas 89,802 M² yang terletak di Kelurahan
Gampong Baro Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh Provinsi Aceh. Di atas
tanah tersebut terdapat fasilitas umum yang sering dimanfaatkan oleh masyarakat
Aceh. Konflik tanah Blang Padang mulai muncul setelah adanya saling klaim
antara dua instansi yaitu TNI-AD C.q. Kodam IM dan Pemerintah Aceh
mengenai hak penguasaan atas tanah
tersebut. Masing-masing pihak mengklaim kepemilikan tanah tersebut berdasarkan
bukti-bukti yang dimiliki. Konflik terjadi dalam jangka waktu yang lama dan
belum ada penyelesaiannya sampai sekarang.
Tujuan penelitian ini adalah
untuk menganalisis upaya dalam penyelesaian konflik pertanahan (studi kasus
konflik penguasaan tanah Blang Padang Kota Banda Aceh Provinsi Aceh) di mulai
dari melihat akar lahirnya konflik, upaya apa saja yang telah dilakukan dan
kemudian menganalisa penyebab kegagalan terhadap upaya yang telah dilakukan.
Penelitian ini bersifat
deskriptif kualitatif menggunakan pendekatan studi kasus. Lokasi penelitian di
Kota Banda Aceh Provinsi Aceh. Sumber
data yang digunakan adalah data primer dan data
sekunder. Data primer berupa hasil wawancara dengan beberapa informan,
observasi maupun dokumentasi. Sedangkan data skundernya berupa arsip dan
dokumen yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti.
Hasil analisis dalam penelitian
ini mengungkapkan bahwa yang menjadi penyebab konflik ini adalah ketidaktertiban
administrasi pertanahan, pengelolaan atas tanah-tanah terlantar dan kelengkapan
data menyangkut risalah/sejarah tanah. Konflik terjadi antara dua aktor utama
yaitu TNI-AD C.q. Kodam Iskandar Muda dan Pemerintah Aceh. Ekskalasi dari
konflik tersebut berawal pada tahun 2003 karena adanya saling klaim dari
masing-masing aktor. Kemudian berlanjut tahun 2006 yang ditandai dengan
pemasangan plang kepemilikan tanah oleh TNI. Selanjutnya pada tahun 2009,
Pemerintah Aceh mendaftarkan tanah Blang Padang ke Kantor Pertanahan Kota Banda
Aceh guna mendapatkan sertifikat hak pakai atas tanah tersebut. Manifestasi
dari konflik ini adalah pemasangan plang kepemilikan tahun 2006 oleh TNI karena
ada isu akan dibangunnya mall (pusat perbelanjaan) di atas tanah tersebut. Dari
permasalahan tersebut telah dilakukan beberapa upaya penyelesaian di antaranya,
dilaksanakannya proses mediasi inisiatif dari para aktor konflik dan rapat
gelar kasus (mediasi komprehensif). Hal ini mengalami kebuntuan karena
masing-masing pihak tidak konsisten. Selain itu adanya ketidakjelasan dari
pihak BPN sebagai penengah dalam mengatasi permasalahan konflik Tanah Blang
Padang.
Kata kunci : Konflik, Konflik Pertanahan,
Upaya Penyelesaian Konflik Pertanahan.
ABSTRACT
Blang Padang Land is not land
with an
area certificated 89.802 M ², located in
the Village district Gampong Baroe Baiturrahman Aceh
Province of Banda Aceh. On land there are public facilities that are often used
by people of Aceh. Blang Padang land conflicts began to emerge after the mutual
claims between the two institutions namely Command Military C.q. Iskandar Muda Military
and the Government of Aceh on the rights of authority right. Each side claims
to land ownership based on the evid ence they have. The conflict occurred in a
long time and there is no solution until now.
The purpose of this study is to
analyze the efforts to resolve conflicts over land (interesting case study of
authority rights Blang Padang city of Banda Aceh, Aceh Province) in the early
to see the birth of the roots of conflict, what is being done and then analyze
the cause of the failure of efforts.
This descriptive study using
qualitative case study approach. Research sites in the city of Banda Aceh, Aceh
Province. Source data used are primary data and secondary data. Primary data in
the form of interviews with several informants, observation and documentation.
While sekunder data archives and documents related to the problem to be
investigated.
The results of the analysis in
this study revealed that the cause of this conflict is the administration of
land disturbance, land management,
wasteland and completeness of data about the messa ge / history of the land.
The conflict occurred between the two main actors Command Military C.q.
Iskandar Muda Military and the Government of Aceh. Increased conflict began in
2003 because of mutual claims of each actor. Then continue in 2006 marked the
installation of the signpost of land ownership by the TNI. Subsequently in
2009, the Government of Aceh Blang Padang land register to the Land Office in
Banda Aceh to obtain land use rights certificates. Manifestation of this
conflict is the installation of the signpost of ownership in 2006 by the
military, because there are issues to be built mall (shopping center) on the
ground. To these problems has made some efforts to completion, the process of
implementation of the perpetrators of conflict mediation initiatives and
meeting the case title (comprehensive mediation). This deadlock because each
party is inconsistent. In addition to BPN obscurity as an intermediary in
dealing with land conflicts Blang Padang.
Key words: Conflict, Conflict of Land, Land
of Conflict Resolution Efforts.