DAFTAR ISI
LEMBARAN JUDUL
PERNYATAAN
LEMBARAN PERSETUJUAN
KATA PENGANTAR
ABSTRAK
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Penelitian
1.3. Tujuan Penelitian
1.4.
Kegunaan Penelitian
1.5.
Kerangka Pemikiran
1.6.
Metode
Penelitian
1.7.
Sistematika Penulisan
BAB II TINJAUAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS TANAH
2.1.
Sistem Pertanahan Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria
2.2. Hak-Hak Atas tanah Dalam UUPA
2.3.
Terjadinya Hak-Hak Atas Tanah
2.4. Cara Perolehan Hak Atas Tanah Berdasarkan
UUPA
BAB III BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN
BANGUNAN DALAM HUKUM INDONESIA
3.1.
Ketentuan Bea Perolehan Hak Atas Tanah
Dan Bangunan Berkaitan Dengan Peranan
Masyarakat Dalam Pembangunan
3.2
Pengenaan BPHTB Dalam Sistem Perpajakan
3.3.
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Dalam Rangka Pengenaan BPHTB
3.4.
Undang-Undang Lain Yang Berkaitan Dengan Undang-Undang Bea Perolehan
Hak Atas tanah dan Bangunan
BAB IV HAK-HAK ATAS TANAH DALAM RANGKA
PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK
ATAS
4.1.
Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
4.2. Proses Hak-Hak Atas Tanah Dalam Praktek
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1. Kesimpulan
5.2. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Penelitian
Bagi negara
Republik Indonesia yang sedang meningkatkan pembangunan untuk menuju masyarakat
adil dan makmur, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang
penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional
sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, hal ini menempatkan
kewajiban perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan yang
merupakan peran serta dalam pembiayaan dan pembangunan nasional guna
tercapainya masyarakat yang adil dan makmur, dan sejahtera.[1]
Pembangunan Nasional adalah
rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh
kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara
untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.[2]
Suatu kenyataan bahwa perekonomian nasional dewasa ini berada dalam
kondisi relatif rendah, laju inflasi tinggi, sedang angka investasi rendah,
jumlah penduduk miskin semakin meningkat serta defisit anggaran dan neraca
pembayaran yang belum sehat. Terhadap
permasalahan yang dihadapi di atas, pemerintah berupaya melakukan berbagai
kebijakan ekonomi diantaranya meletakkan ketentuan dasar bagi pemungutan pajak.
Namun hal tersebut tidaklah mudah dalam realisasinya karena di samping kondisi
perekonomian seperti telah disebutkan di atas, maka faktor intern birokrasi
yang cenderung rumit serta penyelenggara negara yang masih sarat dengan
beraneka penyimpangan dan pelanggaran semakin ikut memperburuk keadaan.[3]
Baik bidang pertanahan yang mempunyai fungsi sosial
maupun bangunan yang memberikan keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang
lebih baik bagi orang pribadi atau badan yang memperoleh suatu hak atas
tanahnya, maka wajar apabila mereka yang
memperoleh hak tersebut diwajibkan membayar pajak kepada negara. Sesuai dengan
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi :
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Bidang tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang
tanah yang terbatas dan inilah yang merupakan objek dari pendaftaran tanah.
Tanah sebagai bagian dari bumi yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa
serta memenuhi kebutuhan dasar untuk papan dan lahan juga merupakan alat
investasi yang sangat menguntungkan, oleh karena itu bagi mereka yang
memperoleh hak atas tanah dan bangunan, adalah cukup pantas untuk menyerahkan
sebagian nilai ekonomi yang diperolehnya kepada negara melalui pembayaran pajak,
yang dalam hal ini dikenal dengan “Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan”
di singkat BPHTB.[4]
[1] PP Nomor 24/1997, tentang Pendaftaran
Tanah, dilengkapi Undang-Undang BPHTB, BP.Cipta Jaya, Jakarta, 1997,
hlm.111.
[2] Propenas 2000-2004, Undang-Undang Nomor25
Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional, Sinar Grafika, Jakarta.
2003, hlm.10.
[3] Amandemen ke Empat Undang-Undang Dasar
1945, Penerbit Citra Umbara, Bandung, 2002, hlm.21
[4] PP Nomor 24/1997, tentang Pendaftaran
Tanah, dilengkapi Undang-Undang BPHTB, Op.Cit,hlm.111.