TINJAUAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS TANAH BERKAITAN DENGAN PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN


DAFTAR ISI

LEMBARAN JUDUL
PERNYATAAN
LEMBARAN PERSETUJUAN
KATA PENGANTAR
ABSTRAK
DAFTAR ISI
BAB I    PENDAHULUAN
    1.1.  Latar Belakang Penelitian
              1.2.  Identifikasi Masalah
              1.3.  Tujuan Penelitian
    1.4.  Kegunaan Penelitian
1.5.    Kerangka Pemikiran
1.6.     Metode Penelitian
1.7.    Sistematika Penulisan
BAB II   TINJAUAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS TANAH                   
      2.1.  Sistem Pertanahan Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria     
               2.2.  Hak-Hak Atas tanah Dalam UUPA
               2.3.  Terjadinya Hak-Hak Atas Tanah
               2.4.  Cara Perolehan Hak Atas Tanah Berdasarkan UUPA

BAB III    BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN
                 BANGUNAN DALAM HUKUM INDONESIA
        3.1.  Ketentuan Bea Perolehan Hak Atas Tanah
       Dan Bangunan Berkaitan Dengan Peranan Masyarakat Dalam Pembangunan    
        3.2   Pengenaan BPHTB Dalam Sistem Perpajakan
        3.3.  Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Dalam Rangka Pengenaan BPHTB
        3.4.  Undang-Undang Lain Yang Berkaitan Dengan Undang-Undang Bea Perolehan
       Hak Atas tanah dan Bangunan
BAB IV     HAK-HAK ATAS TANAH DALAM RANGKA
                  PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS
                   TANAH DAN BANGUNAN
           4.1.  Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
                    4.2.  Proses Hak-Hak Atas Tanah Dalam Praktek
BAB  V     KESIMPULAN DAN SARAN
                     5.1.   Kesimpulan
                     5.2.   Saran
DAFTAR PUSTAKA           



BAB  I
PENDAHULUAN

1.1.    Latar Belakang Penelitian
Bagi negara Republik Indonesia yang sedang meningkatkan pembangunan untuk menuju masyarakat adil dan makmur, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, hal ini menempatkan kewajiban perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan yang merupakan peran serta dalam pembiayaan dan pembangunan nasional guna tercapainya masyarakat yang adil dan makmur, dan sejahtera.[1]
            Pembangunan Nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara  untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.[2]
Suatu kenyataan bahwa perekonomian nasional dewasa ini berada dalam kondisi relatif rendah, laju inflasi tinggi, sedang angka investasi rendah, jumlah penduduk miskin semakin meningkat serta defisit anggaran dan neraca pembayaran  yang belum sehat. Terhadap permasalahan yang dihadapi di atas, pemerintah berupaya melakukan berbagai kebijakan ekonomi diantaranya meletakkan ketentuan dasar bagi pemungutan pajak. Namun hal tersebut tidaklah mudah dalam realisasinya karena di samping kondisi perekonomian seperti telah disebutkan di atas, maka faktor intern birokrasi yang cenderung rumit serta penyelenggara negara yang masih sarat dengan beraneka penyimpangan dan pelanggaran semakin ikut memperburuk keadaan.[3]
Baik bidang pertanahan yang mempunyai fungsi sosial maupun bangunan yang memberikan keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang pribadi atau badan yang memperoleh suatu hak atas tanahnya, maka  wajar apabila mereka yang memperoleh hak tersebut diwajibkan membayar pajak kepada negara. Sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi :
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Bidang tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang tanah yang terbatas dan inilah yang merupakan objek dari pendaftaran tanah.
Tanah sebagai bagian dari bumi yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa serta memenuhi kebutuhan dasar untuk papan dan lahan juga merupakan alat investasi yang sangat menguntungkan, oleh karena itu bagi mereka yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, adalah cukup pantas untuk menyerahkan sebagian nilai ekonomi yang diperolehnya kepada negara melalui pembayaran pajak, yang dalam hal ini dikenal dengan “Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan” di singkat BPHTB.[4]


[1]     PP Nomor 24/1997, tentang Pendaftaran Tanah, dilengkapi Undang-Undang BPHTB, BP.Cipta Jaya, Jakarta, 1997, hlm.111.
[2]     Propenas 2000-2004, Undang-Undang Nomor25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional, Sinar Grafika, Jakarta. 2003, hlm.10.
[3]     Amandemen ke Empat Undang-Undang Dasar 1945, Penerbit Citra Umbara, Bandung, 2002, hlm.21
[4]     PP Nomor 24/1997, tentang Pendaftaran Tanah, dilengkapi Undang-Undang BPHTB, Op.Cit,hlm.111.