IMPLIKASI KEBIJAKAN RESTRUKTURISASI ORGANISASI KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH DI PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA TERHADAP PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN KEPADA MASYARAKAT

Oleh: Patricia Heny Dian Anitasari

INTISARI
Isu sentral dalam penelitian ini, adalah dampak yang ditimbulkan dengan adanya kebijakan restrukturisasi organisasi terhadap pemberian pelayanan perizinan di Pemerintah Kota Yogyakarta. Permasalahan yang dikemukakan adalah (1) Bagaimanakah implikasi kebijakan restrukturisasi organisasi kelem-bagaan Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Yogyakarta terhadap pemberian pelayanan perizinan kepada masyarakat?, (2) Apakah ada hambatan- hambatan dalam pemberian pelayanan perizinan kepada masyarakat pasca restrukturisasi organisasi kelembagaan Perangkat Daerah?, (3) Langkah-langkah apa yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pemberian pelayanan perizinan kepada masyarakat? Penelitian yang dilaksanakan merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan yuridis historis. Bahan penelitian yang digunakan adalah bahan hukum primer yang meliputi Bahan hukum yang berupa dokumen dan arsip-arsip resmi organisasi perangkat daerah Pemerintah Kota Yogyakarta dan peraturan perundangan yang berlaku; bahan hukum sekunder yang meliputi literatur- literatur seperti: buku, bahan seminar, makalah dan bahan hukum tertier yang berupa kamus hukum. Cara penelitian dilakukan dengan dua cara, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara wawancara dengan narasumber. Dalam implementasinya, hingga kini berdasarkan struktur organisasi yang telah dibentuk tampak belum ada perubahan pelayanan ke arah yang lebih baik, melainkan sistem pelayanan yang lebih panjang dari waktu sebelumnya. Untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dalam bidang perizinan, maka di Pemerintah Kota Yogyakarta perlu dibentuk suatu Dinas yang khusus menangani perizinan. Dengan demikian akan tercipta/terujud “Local Good Governance” sebab pelaksanaan otonomi daerah bertujuan mengujudkan peningkatan pemberian pelayanan
perizinan kepada masyarakat. Restrukturisasi organisasi kelembagaan perangkat daerah sebagai upaya pemberdayaan perangkat daerah, sehingga daerah dapat lebih meningkatkan pelayanan (khususnya pelayanan perizinan) dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sesuai dengan konsep negara kesejahteraan (welfare state). 
Kata Kunci: (1) restruk turisasi; (2) pelayanan perizinan

ABSTRACT
The central problem of the research is the impacts of the restructuring policy of the organisation on the licensing services at the Yogyakarta City Government. The problems are (1) what is the implication of the restructuring policy of the organisation of local officals at the Yogyakarta City Government on the licensing services? (2) Are there contraints on the licensing services after restructuring of the organisation of local officials? (3) How to over come the constraints of the licensing services. The research carried out was a normative legal research by using historically legal approach. The research materials are primary legal materials which included documents, formal archives of the Yogyakarta City Government and the valid legal regulations; the secondary materials which included books, seminars, papers and the tertiary materials in the form of Law Dictionary. The research was carried out in two ways: the library and field researches. The field
research was done by interviewing the resource person. Based on the existing organisation structure, the services, in its implentation, did ot show any progress. The service system was longer than before. To give optimal services on licensing, the Yo gyakarta City Government needs to establish special office handling licensing affairs. This is to obtain “Local Good Governance” since the regional autonomy is to increase licensing services to the society. The restructuring of the organisation is to empower local employees in increasing services (especially on licensing). This is in line with the concept of welfare state.
Keywords : Restructuring - Licensing Services.