GAGASAN DEMOKRASI DELIBERATIF: SEBUAH TELAAH TENTANG FILSAFAT POLITIK JÜRGEN HABERMAS_TESIS UGM


INTISARI
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pemikiran Jürgen Habermas tentang demokrasi deliberatif. Obyek formal penelitian ini ialah filsafat politik dan obyek materialnya  adalah pemikiran demokrasi deliberatif Jürgen Habermas, yang ditelaah dengan pendekatan epistemologis. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, yang mempergunakan karya-karya Habermas sebagai sumber data primer. Kemudian, data tersebut ditelaah mempergunakan metode interpretasi dan  verstehen guna mendapatkan kesimpulan yang jelas, akurat, dan runtut. Oleh sebab itu,  penelitian ini  menjelaskan landasan filsafat politik Habermas, yakni terkait dengan pandangannya tentang realitas (ontology), hakikat manusia (filsafat manusia), pengetahuan (epistemologi), dan nilai (aksiologi). Lebih lanjut,  penelitian ini  juga   menguraikan titik tolak atau asal- usul, struktur konseptual, dan kritik terhadap demokrasi deliberatif, serta relevansinya dalam konteks keindonesiaan. Benang merah yang dapat diambil dari penelitian ini adalah sebagai berikut: pertama, landasan filsafat politik Habermas ialah realitas sebagai realitas intersubyektif (ontologi), manusia sebagai  makhluk komunikatif (filsafat manusia), pengetahuan manusia terkait dengan beragam kepentingan (epistemologi), dan diskursus merupakan metode mencari nilai yang bisa diterima secara kolektif (aksiologi). Kedua, demokrasi deliberatif ialah model demokrasi yang menekankan proses pemberian alasan  atas suatu  kandidat kebijakan publik yang  diuji terlebih dahulu melalui konsultasi publik.  Proses deliberasi tersebut berada dalam  mekanisme teori diskursus dan rasionalitas komunikatif. Ketiga, Demokrasi deliberatif Habermas bertolak dari ketegangan antara liberalisme yang menekankan otonomi pribadi dan otonomi privat terkait dengan masalah hukum dan negara. Tawaran  yang diberikan oleh Habermas untuk menjembatani ketegangan antara liberalisme dan republikanisme tersebut, adalah penciptaan hukum legitim yang  bisa melampaui otonomi privat dan otonomi publik. Hukum legitim tersebut diperoleh melalui prosedur “deliberasi” pada ranah politik dan ruang publik. Keempat, demokrasi deliberatif Habermas dikritik oleh beberapa pemikir, seperti: John Rawls, Chantal Mouffe, Jeffrey Flynn, David Peritz, dan Bur Rasuanto. Kritik mereka ditujukan sekitar persoalan validitas dari proseduralisme dan teori diskursus yang merupakan elemen pembentuk konsepsi dasar demokrasi deliberatif. Terakhir, relevansi demokrasi deliberatif Jürgen Habermas dalam konteks keindonesiaan meliputi tiga aspek yaitu: kritik Habermas terhadap kenegaraan integralistik yang dipraktekkan di Indonesia; menggagas sebuah demokrasi deliberatif di Indonesia; dan menciptakan ruang publik yang efektif. 


Kata kunci: filsafat politik, demokrasi deliberatif, prosedural, teori diskursus, rasionalitas komunikatif, hukum,  ruang publik. 


KLIK JUGA DISINI: