ABSTRAK-Negara Indonesia
sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 bertujuan
mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang aman, tentram, tertib dan
sejahtera. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa apabila terjadi berbagai masalah
lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat, maka mereka berhak
mengajukan Gugatan Perwakilan (Class Action). Seperti halnya di
Yogyakarta, bakal terjadi gugatan class action dalam kasus selokan
Mataram, juga di Jakarta telah terjadi gugatan class action terhadap Gubernur
Jakarta, di Pekanbaru terjadi pencemaran lingkungan akibat pembakaran hutan, di
Sulawesi terjadi pencemaran laut akibat pembuangan limbah penambangan emas yang
mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sekitar, kasus kuota haji akibat
kandasnya orang-orang untuk berangkat haji ke Mekkah dan masih banyak lagi
kasus yang merugikan masyarakat banyak.
Permasalahan yang
diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana konsep gugatan perwakilan (class
action) dalam hukum positif dan bagaimana tinjauan serta analisis penulis
terhadap gugatan perwakilan (class action) dalam hukum positif menurut
perspektif hukum Islam. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini,
yaitu untuk mengetahui dan mendalami gugatan perwakilan (class action)
dalam hukum positif menurut tinjauan hukum Islam.
Penelitian skripsi ini
merupakan penelitian kepustakaan (library research), yang berdasarkan
dari sumber data primer dan sekunder dari literarur-literatur yang ada
relevansinya dengan skripsi ini, dengan menggunakan metode analisis
deduktif-induktif.
Berdasarkan hasil
penelitian bahwa gugatan perwakilan (class action) merupakan gugatan
hukum yang diajukan oleh sekelompok orang untuk kepentingan mereka yang
dirugikan atau untuk kepentingan orang lain dengan menunjuk salah seorang di antara
mereka sebagai perwakilan, dengan keluhan dan penderitaan yang sama. Gugatan perwakilan
tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam, karena gugatan tersebut merupakan
usaha untuk memperjuangkan hak individu dan kepentingan bersama. Class action
merupakan bentuk tolong-menolong kepada masyarakat dan mencegah serta menuntut
pihak yang membuat kerusakan akibat pencemaran lingkungan yang telah merugikan
masyarakat. Hal ini sangat relevan dengan ketentuan hukum Islam yang melarang manusia untuk
berbuat kerusakan dan kemudaratan di muka bumi. Dengan cara gugatan perwakilan
(class action) merupakan cara yang tepat untuk mencapai kemaslahatan
manusia dari pencemaran dan perusakan lingkungan.
BAB I : PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
B. Pokok Masalah
C. Tujuan dan Kegunaan
D. Telaah Pustaka
E. Kerangka Teoritik
F. Metode Penelitian
G. Sistematika Pembahasan
BAB II : PERWAKILAN DALAM HUKUM ISLAM
A. Pengertian dan Dasar Hukum ............................................................. 20
B. Rukun dan Syarat al-Wakālah............................................................. 26
C. Manfaat Perwakilan (al-Wakālah)....................................................... 35
D. Contoh Kasus dalam al-Wakālah ...................................................... 35
BAB III : TINJAUAN UMUM TERHADAP GUGATAN CLASS ACTION
A. Pengertian dan Dasar Hukum ............................................................. 37
B. Unsur dan Syarat-syarat Gugatan Class Action ................................. 52
C. Manfaat atau Kegunaan Gugatan Class Action ................................ 59
D. Contoh Kasus dalam Gugatan Class Action ...................................... 61
BAB IV : ANALISIS GUGATAN CLASS ACTION DAN PERWAKILAN DALAM HUKUM ISLAM
A. Jumlah Pengaju Gugatan .................................................................... 66
B. Objek Masalah Pengajuan Gugatan ............................................... .... 70
C. Proses Perkara ..................................................................................... 72
D. Sistem Keanggotaan Kelompok ......................................................... 73
E. Keputusan ........................................................................................... 75
BAB V : PENUTUP
A. Kesimpulan ........................................................................................ 79
B. Saran-saran ......................................................................................... 80
DAFTAR PUSTAKA 81