TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GUGATAN CLASS ACTION



ABSTRAK-Negara Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 bertujuan mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang aman, tentram, tertib dan sejahtera. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa apabila terjadi berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat, maka mereka berhak mengajukan Gugatan Perwakilan (Class Action). Seperti halnya di Yogyakarta, bakal terjadi gugatan class action dalam kasus selokan Mataram, juga di Jakarta telah terjadi gugatan class action terhadap Gubernur Jakarta, di Pekanbaru terjadi pencemaran lingkungan akibat pembakaran hutan, di Sulawesi terjadi pencemaran laut akibat pembuangan limbah penambangan emas yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sekitar, kasus kuota haji akibat kandasnya orang-orang untuk berangkat haji ke Mekkah dan masih banyak lagi kasus yang merugikan masyarakat banyak.

Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana konsep gugatan perwakilan (class action) dalam hukum positif dan bagaimana tinjauan serta analisis penulis terhadap gugatan perwakilan (class action) dalam hukum positif menurut perspektif hukum Islam. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini, yaitu untuk mengetahui dan mendalami gugatan perwakilan (class action) dalam hukum positif menurut tinjauan hukum Islam.
Penelitian skripsi ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), yang berdasarkan dari sumber data primer dan sekunder dari literarur-literatur yang ada relevansinya dengan skripsi ini, dengan menggunakan metode analisis deduktif-induktif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa gugatan perwakilan (class action) merupakan gugatan hukum yang diajukan oleh sekelompok orang untuk kepentingan mereka yang dirugikan atau untuk kepentingan orang lain dengan menunjuk salah seorang di antara mereka sebagai perwakilan, dengan keluhan dan penderitaan yang sama. Gugatan perwakilan tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam, karena gugatan tersebut merupakan usaha untuk memperjuangkan hak individu dan kepentingan bersama. Class action merupakan bentuk tolong-menolong kepada masyarakat dan mencegah serta menuntut pihak yang membuat kerusakan akibat pencemaran lingkungan yang telah merugikan masyarakat. Hal ini sangat relevan dengan ketentuan  hukum Islam yang melarang manusia untuk berbuat kerusakan dan kemudaratan di muka bumi. Dengan cara gugatan perwakilan (class action) merupakan cara yang tepat untuk mencapai kemaslahatan manusia dari pencemaran dan perusakan lingkungan.

DAFTAR ISI
BAB I : PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
B. Pokok Masalah
C. Tujuan dan Kegunaan
D. Telaah Pustaka
E. Kerangka Teoritik
F. Metode Penelitian
G. Sistematika Pembahasan

BAB II : PERWAKILAN DALAM HUKUM ISLAM
A. Pengertian dan Dasar Hukum ............................................................. 20
B. Rukun dan Syarat al-Wakālah............................................................. 26
C. Manfaat Perwakilan (al-Wakālah)....................................................... 35
D. Contoh Kasus dalam al-Wakālah ...................................................... 35

BAB III : TINJAUAN UMUM TERHADAP GUGATAN CLASS ACTION
A. Pengertian dan Dasar Hukum ............................................................. 37
B. Unsur dan Syarat-syarat Gugatan Class Action ................................. 52
C. Manfaat atau Kegunaan Gugatan Class Action ................................ 59
D. Contoh Kasus dalam Gugatan Class Action ...................................... 61

BAB IV : ANALISIS GUGATAN CLASS ACTION DAN PERWAKILAN DALAM HUKUM ISLAM
A. Jumlah Pengaju Gugatan .................................................................... 66
B. Objek Masalah Pengajuan Gugatan ............................................... .... 70
C. Proses Perkara ..................................................................................... 72
D. Sistem Keanggotaan Kelompok ......................................................... 73
E. Keputusan ........................................................................................... 75

BAB V : PENUTUP
A. Kesimpulan ........................................................................................ 79
B. Saran-saran ......................................................................................... 80
DAFTAR PUSTAKA 81