ENTREPRENEURIAL GOVERNMENT DALAM PERSEPSI PEJABAT BIROKRASI PEMERINTAH (Studi Kasus Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis)

ABSTRAKSI 
Penerapan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2001 membawa angin segar baru terhadap Instansi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Siak, terutama dalam mengoptimalkan PAD pada tahun-tahun mendatang di Kabupaten baru ini, yang merupakan pemekaran wilayah, dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, kabupaten Natuna dan Kota Batam (Lembaran Negara Nomor 181Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902), yang ditindaklajuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenagan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom. Sesuai dengan komitmen daerah yang dituangkan dalam Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Siak (dalam Bab. II pada halaman 22) yakni mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance), sejalan dengan Pola Dasar Pembangunan tersebut, maka Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Siak yang merupakan salah satu dari Dinas yang kebijakan dan pelayanannya akan secara langsung dirasakan oleh masyarakat Siak, tentunya memerlukan cerminan output yang demikian, untuk itu diperlukan adanya sinergi keterlibatan 3 (tiga) sektor : State, Private Sector dan Society dalam suatu kegiatan kolektif sehingga dapat berfungsi secara maksimal, dan menjadi esensi dari penerapan good governance melalui 6 (enam) elemen Commpetence, Transparancy, Accountability, Participation, Rule of Law, dan Social Justice,dalam kenyataan yang sebenarnya dilapangan. 

Bertitik tolak dari hal tersebut diatas, maka penulis menganggap perlunya dilakukan suatu penelitian yang dapat memaparkan secara deskriftif tentang Instansi Dinas Pendapatan Daerah itu sendiri, dan akan dituangkan kedalam Thesis yang berjudul “Penerapan Perda Kabupaten Siak Nomor 24 Tahun 2001, Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Siak Dalam Rangka Mewujudkan Good Governance di Era Otonomi Daerah”. Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penerapan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2001 itu dapat mewujudkan good governance pada Dipenda
Kabupaten Siak ? dan Faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam upaya mewujudkan good governance pada Dipenda Kabupaten Siak ? 

Untuk menjawab rumusan masalah di atas dan mendapatkan hasil yang dapat mendekati kebenaran, penulis mencoba menjawabnya dengan melakukan penelitian yang menggunakan metode deskriptif, yakni mendeskripsikan fakta-fakta yang diperoleh melalui pengamatan, wawancara mendalam dan telaah dokumen dengan menggunakan analisa kualitatif. Temuan di lapangan penulis sajikan dalam bentuk tulisan deskriptif analitis dengan harapan dapat memberikan gambaran yang mendekati realitas. Apa yang terjadi di Dinas Pendapatan Daerah penda Kabupaten Siak telah mengambarkan Penerapan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2001 yang sesungguhnya dilapangan pada akhirnya dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat luas secara langsung. 

Rekomendasi yang penulis ajukan adalah dengan menggali dan mengoptimalkan seluruh potensi PAD yang ada di Kabupaten Siak melalui peningkatan kinerja seluruh aparatur yang ada dilingkungan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Siak dalam upaya perwujudan kepemerintahan yang baik (good governance) dimasa otonomi daerah.
DOWNLOAD PDF